radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari bakal mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker di luar rumah atau tempat umum. Sanksi akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batanghari.
Adapun dalam Perbup nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan diberikan denda sebesar Rp 55 Ribu.
Belum diketahui pasti kapan mulai diberlakukan, namun dipastikan aturan akan ditegakan tidak akan lama lagi.
Menyikapi Perbup terkait sanksi tersebut, Bupati Syahirsah Sy, pun mulai membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Senin (17/8). Tahap awal ini, dua Kelurahan, Kelurahan Muarabulian dan Kelurahan Teratai di Kecamatan Muarabulian.
Turun ke dua Kelurahan, Bupati turut didampingi Sekda Batanghari Mulawarmansyah, Ketua TP-PKK Batanghari Yuninta Asmara dan para pejabat lainnya. Dan dalam pembagian masker gratis ini, Bupati langsung menyambangi rumah-rumah warga.
“Jika nantinya kedapatan warga yang tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan memberikan sanksi yaitu denda Rp.55 Ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar,” tegasnya Syahirsah.
Untuk diketahui, adapun jumlah masker yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari ini mencapai 100 Ribu masker. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.(hmi)
.
H Cek Endra Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75
Pelayanan IGD Daut Arif Ditutup, Dua Perawat Positif Covid 19
Alokasi Dana Rp 200 Juta Per Desa, H Cek Endra Gulirkan Gerakan Peningkatan Pangan
Harimau Resahkan Warga Masgo, KPHP dan BKSDA SKW Turun Lakukan Pengusiran
Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Lakukan Pembinaan Ormas Jelang Pilkada
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre