6 Ton BBM ilegal Ditangkap Polres Tebo

Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:45:03


Barang Bukti BBM ilegal yang diamankan
Barang Bukti BBM ilegal yang diamankan /

radarjambi.co.idTEBO - Polres Tebo tidak memberikan ampun bagi pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Tebo, hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Polres Tebo menangkap 6 Ton BBM ilegal.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa Polres Tebo mengamankan pelaku BBM Ilegal, berdasarkan laporan dari masyarakat, mobil truk yang sering membawa minyak ilegal sering melakukan aktifitas bongkar muat BBM di Simpang Pasar Lebak Bungur Kec. Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Kamis (13/08).

BBM Ilegal sebanyak 6 Ton berhasil diamankan petugas Gabungan Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah, berdasarkan laporan masyarakat yang melihat aktifitas truk bernopol BH 8418 WU sering menurunkan drum dan tedmond yang berisikan BBM ilegal.

Laporan tersebut direspon positif oleh pihak kepolisian, usai melakukan pengintaian, petugas langsung menggrebek lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut. 

Alhasil polisi berhasil mengamankan 6 buah tedmond yang berisikan total 5 ton BBM, dan 13 drum BBM, hingga keseluruhan berjumlah 6 ton BBM ilagal.

Penangkapan inipun dibenarkan oleh Wakapolres Tebo Kompol Mamit Suargi didampingi Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan saat konferensi Pers di aula gedung Humas Polres Tebo.

"Benar kita telah mengamankan tersangka pelaku BBM Ilegal, bersama barang bukti 6 ton BBM ilegal, ini akan kita tindaklanjuti lebih jauh"terang Wakapolres kepada awak media.

Kedua tersangka yang diamankan adalah H (45) merupakan warga Desa Jambu Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo dan A (41) juga merupakan warga Desa Jambu.

Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck No. Pol BH 8418 WU
1 (satu) lembar STNK No. Pol BH 8418 WU
6 (enam) buah tedmond yang berisikan 5 Ton BBM Ilegal
13 (tiga belas) Drum (masih dalam gudang milik an. H) yang berisi BBM Ilegal
1 (satu) buah mesin penyedot minyak

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 53 UU No.2 Tahun 2021 tentang Migas"tutup Wakapolres.(yan)

 


Editor: Ansory S