radarjambi.co.id-JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan syarat pencalonan yaitu mengisi formulir B yang tidak dipisahkan antara Ketua dan Sekretaris partai serta Pasangan Calon.
Serta syarat BI yang merupakan bentuk keputusan pimpinan partai politik terkait siapa yang akan direkomendasikan.
"Dua dokumen ini menjadi sangat penting karena harus di sampaikan oleh partai politik. Ditambah dengan pengurus partai baik Provinsi dan Kabupaten Kota," ujar Sanusi.
Sedangkan mendekati Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terdapat kandidat yang akan berjalan independen, yakni Romi Hariyanto.
Mengenai hal itu, Sanusi berujar belum dapat dipastikan karena pendaftaran calon di KPU baru akan dibuka pada 4-6 September 2020.
Sanusi menuturkan bahwa tidak ada ruang untuk partai politik mengusung calon perseorangan atau independen.
Bila memang ada calon perseorangan maka calon cukup memberikan berita acara hasil verifikasi faktual yang disampaikan ke KPU.
Meskipun KPU membuka pendaftaran pada 4-6 September 2020, namun KPU tetap akan memberi ruang selama tiga hari kedepan untuk mendaftar yakni pada tanggal 7-9 September 2020. Sebelumn akhirnya dilakukan tes kesehatan.
"Tapi kita tetap sosialisasikan pasca 6 September kalau memang pasangan itu (Romi) yang mendaftar, tiga hari pada tanggal 7 8 9," pungkas Sanusi. (rvi)
Teng..! AL Haris terima Rekomendasi PAN Diserahkan Langsung Ketum
Jelang Tahapan Pilkada, KPU Rencanakan Uji Swab Untuk Kandidat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin