Rp 123,66 Milyar lebih Nilai Belanja P-APBD Sarolangun 2020

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:59:11


Kepala Bappeda, H Lukman MPd bersama Sekdin, Kabid dan staf (dok)
Kepala Bappeda, H Lukman MPd bersama Sekdin, Kabid dan staf (dok) /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN –  Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020 sudah disetujui DPRD menjadi KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020 pada Selasa (25/08), lalu.

Dari hasil persetujuan tersebut, sehingga diketahui nilai belanja P-APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2020 sebesar 123,66 Milyar lebih.

Hal ini dikatakan Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman MPd melalui Kabid Pendanaan, Hj Maria Susanti SE, ketika dibincangi di kantor Bupati Sarolangun, Kamis (27/08), siang.

Menurutnya, sebelum pembahasan antara TAPD dan Banggar, diproyeksikan plafon belanja anggaran yang akan dibelanjakan pada P-APBD Rp 113,7 Milyar lebih, tapi setelah dilakukan pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, belanja untuk P-PABD menjadi Rp 123, 66 Milyar lebih.

“Adapun sumber belanja Rp 123,66 Milyar lebih itu berasal dari Silpa sebesar Rp 22,49 Milyar lebih, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 55 Milyar, penyesuaian belanja tidak langsung pada pos gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 18,64 Milyar lebih dan dana kurang bayar dan bagi hasil sebesar Rp 27,5 Milyar lebih,”katanya.

Dijelaskan Hj Maria Susanti, dalam pembahasan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab tahun ini adanya refocussing anggaran pada kegiatan di OPD untuk penanganan Covid-19.

“Alhamdulillah, dengan kerjasama yang baik dengan teman-teman di OPD dan TAPD serta bimbingan dari pimpinan, akhirnya KUPA dan PPAS sudah disetujui DPRD,”sebutnya.

Disamping itu, kata Kabid Pendanaan, KUPA dan PPAS P-APBD yang sudah disetujui DPRD, itu akan menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan APBD-P tahun 2020.

“Persetujuan KUPA dan PPAS sebagai acuan dalam pembahasan Rancangan APBD-P antara DPRD dengan OPD dan TAPD,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S