radarjambi.co.id-TEBO-Permintaan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi agar KPU Provinsi Jambi mengulangi coklit ternyata perlu dipertimbangkan.
Pasalnya sekitar kurang lebih 411 orang warga Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi nanti akibat carut marutnya Daftar Pemilih yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Hasil pengawasan dalam pencoklikan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Wirotho Agung, dalam alat kerja PPDP yaitu AKWK yang dijadikan dasar pencoklikan oleh PPDP wirotho agung ditemukan ada 411 warga Desa Wanareja Kecamatan Rimbo ulu yang masuk kedalam daftar pemilih di kelurahan wirotho agung,"terang ketua Bawaslu saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemilih dari desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu tersebut tersebar didalam daftar pemilih beberapa TPS di kelurahan Wirotho Agung.
"Informasi yang kita terima bahwa pemilih dari Desa wanareja, teristribusi di akwk pada tps 4,11,14,16,17,18,19,20, dan 21 kelurahan Wirotho Agung dan karena tidak ditemukan statusnya dibuat oleh PPDP adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dengan alasan pemilih tidak dikenal,"lanjutnya lagi.
Dikatakannya lagi bahwa sekarang ini Bawaslu Kabupaten Tebo sudah meminta kepada Panwascam Kecamatan Rimbo Ulu untuk mengecek status warga Desa Wanareja yang masuk kedalam daftar pemilih wirotho agung tersebut.
"Kami sudah minta kepada Panwascam Rimbo Ulu untuk memastikan status warga desa Wanareja ini, jangan sampai nanti ada pemilih yang dirugikan dan kehilangan hak pilihnya akibat kelalaian seperti ini,"ujarnya mengakhiri.(yan)
Teng..! AL Haris terima Rekomendasi PAN Diserahkan Langsung Ketum
Jelang Tahapan Pilkada, KPU Rencanakan Uji Swab Untuk Kandidat
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024