Diminta Proses Tender di P-APBD 2020 Dipercepat

Jumat, 11 September 2020 - 20:24:11


Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE
Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - Setelah dilakukannya persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2020 menjadi Perda P-APBD oleh DPRD pada Rabu (09/09), baru-baru ini. Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE minta eksekuit mempercepat proses tender yang terhimpun dalam kegiatan proyek/konstruksi di P-APBD.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE ketika dikonfirmasi sejumlah awak media. Menurutnya, mengingat singkatnya waktu pekerjaan pada P-APBD 2020, atau lebih kurang selama 3 bulan, maka diminta pada OPD terkait yang memiliki tender untuk segera menyelesaikan administrasinya, agar dalam realisasinya di lapangan tidak mengalami keterlambatan. Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca dari musim kemarau masuk ke musim penghujan.

"Memang saat ini Perda P-APBD sedang dalam proses tindaklanjut, guna dilakukan evaluasi oleh Pemprov Jambi, tapi untuk penyelesaikan adminstrasinya boleh dilakukan mulai dari sekarang, hanya saja untuk pelaksanaan kegiatan baru dilaksanakan setelah evaluasi rampung dan sudah diterima oleh Pemkab,"sebutnya.

Diakui Tontawi Jauhari, setelah melalui tahapan proses penyampaian nota pengantar Ranperda P-APBD oleh eksekutif, kemudian dilakukan proses pembahasan bersama antara Banggar dengan TAPD serta OPD terkait, selanjutnya dari pandangan umum fraksi yang diikuti dengan tanggapan dan jawaban eksekutif, terakhir dari laporan Banggar dan persetujuan Banggar, sehingga menyatu dalam rangkuman kegiatan P-APBD 2020, itulah yang disetujui oleh Banggar.

"Menyangkut dengan item kegiatan proyek pada P-APBD itu ada di Dinas PUPR, salah satunya peningkatan jalan atau pengaspalan. Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, hal itu pun sudah disetujui oleh DPRD melalui tahapan yang mengacu pada aturan yang berlaku,"sebutnya.

 

PENULIS: CHARLES R
EDITOR; ANSORY S