radarjambi.co.id-JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Rabu (23/9) menyerahkan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pemilihan serentak tahun 2020.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor KPU Provinsi dengan dihadiri jajaran dari KPU Provinsi Jambi, Bawaslu, perwakilan pasangan calon dan lainnya.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan dalam sambutannya bahwa sebelum penyerahan keputusan tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dalam rapat pleno tertutup KPU untuk mengecek dokumen calon, dokumen pencalonan dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
"Dan Alhamdulillah semua dokumen memenuhi syarat," ujar M. Subhan dalam siaran langsung Facebook KPU Provinsi Jambi.
M. Subhan mengatakan setelah menerima keputusan KPU, maka bakal pasangan calon sudah berhak menjadi calon dan berhak sebagai kontestan dalam kontestasi Pilkada 9 Desember 2020.
Lebih lanjut KPU juga sudah menyiapkan surat pengantar pembukaan rekening bank calon untuk kepentingan dana kampanye. Serta kandidat berhak mendapatkan pengamanan selama proses menjelang Pilkada.
"Dan juga sudah menyiapkan surat untuk kepolisian dalam hal ini Polda Jambi, sebab mereka berhak mendapatkan pengamanan," pungkasnya.
Berkas keputusan KPU Provinsi Jambi diserahkan langsung oleh M. Subhan kepada perwakilan dari tiga kandidat calon gubernur. Proses penyerahan ini dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (rvi)
Editor : Ansory S
Al Haris tak Pernah Ganti Mobil Dinas, Dahulukan Pembangunan Daerah
Al Haris : Jangan Rusak Baleho Cagub Lain, Perlakukan mereka Baik-baik
Saat Paripurna, Al Haris Minta Hadirin Doakan Anak Wali Kota yang Wafat
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya