radarjambi.co.id-TEBO-Sekitar 214 orang pengunjung pasar kalangan di Desa Teluk Sengkawang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Minggu (4/10) terjaring razia yang digelar Tim satuan gugus Covid-19 Kabupaten Tebo karena tidak menggunakan masker dan melaksanakan protokol Kesehatan.
Banyaknya masyarakat yang terjaring razia beralasan belum tahu adanya razia tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tebo, Taufik Khaldy menyebutkan bahwa razia yang digelar Tim Satuan Gugus Covid-19 Kabupaten Tebo tersebut adalah sosialisasi sekaligus penerapan perbub 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada kegiatan razia yang digelar Tim Gugus menemukan 214 pelanggar yang masih membangkang, karena tidak mengenakan masker. Sehingga, pelanggar diberikan sanksi sosial dari petugas Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Tebo, seperti Push Up dan menyanyi.
"Kami masih sangat menyayangi masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi Perbub 108, dan jumlah yang melanggar sangat banyak sekali mencapai ratusan orang, untuk mereka yang tidak mau dikenakan sanksi sosial akan dikenakan denda sesuai Perbub 108,"tegas Taufik Khaldy usai kegiatan razia tersebut kepada awak media.
"Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan perbub 108 tahun 2020, untuk menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan," jelasnya lebih lanjut sembari menyebutkan dalam pelaksanaan Razia kali ini tim Gugus tetap melakukan pendataan, serta masih melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar.
"Kedepannya kita berharap masyarakat mau mematuhi protokol new normal, sehingga kita mampu menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tebo, dengan menggunakan masker saat berkegiatan diluar rumah, berarti anda sudah menyelamatkan diri anda sendiri dan orang sekitar anda dari penyebaran virus Covid-19,"tutupnya.(yan)
Editor ; Ansory S
Blusukan ke Pasar, Al Haris Rasakan Kesulitan Ekonomi Dampak Covid-19
TAPD Segera Sampaikan Nota Pengantar RKUA dan PPAS APBD Sarolangun 2021
Jam Malam di Kota Jambi Kembali Diberlakukan, Melangar Langsung Denda
PT ABT Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Kesepakatan Dengan Pendemo
Pelayanan IGD RSU Abdul Manap Kota Jambi Ditutup Seminggu Kedepan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin