Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Jahfar SH mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui pimpinan Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Tanjab Barat atau Tim Gugus Tugas untuk memberi kebijakan atau dispensasi kepada perawat Pasien Covid-19 yang memmpunyai anak yang masih menyusui.
"Saya berpendapat jika semua perawat pasien covid-19, yang punya anak masih balita atau masih menyusui wajib di beri Dispensasi. Karena selain bertugas untuk pemerintah atau negara tapi hak anak dan keluarga itu juga wajib dan tidak bisa di abaikan," ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Rabu (7/10).
Jahfar Menjelaskan, karena perawat satu pasien Covid-19 harus di isolasi minimal 14 hari ditambah 21 hari selama merawat, dan otomatis hak anak dan kluaraga mereka harus terabaikan.
"Ini yang perlu dipertimbangkan lagi oleh Pemerintah maupun Tim Gugus Tugas, kasian keluarga mereka terutama anak yang menyusui terpaksa kehilangan hak mereka dari seorang ibu," Jelas Ahmad Jahfar.
Hal ini dikatakan dia, sudah ada beberapa keluhan dari beberapa perawat yang menyampaikan lansung kepada dirinya.
"Memang secara tugas dan fungsi mereka tdak keberatan, tapi dari sisi lain mereka hanya keberatan keluarga mereka tidak ada yang ngurus terutama anak mereka yang masih menyusui. Maka kembali saya tegaskan agar di beri Dispensasi untuk hak anak-anak mereka," pungkasnya.(Ken)
Editor: Ansory S
PT LPPPI Bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Bagikan Ribuan Masker Gratis
HUT TNI Ke-75, Tentara Diharapkan Semakin Profesional Menjaga Kedaulatan NKRI
Safrial Serahkan Bantuan Spesifik Perempuan dan Anak dari Kementerian PPPA
Tempat Wisata Kembali Ditutup, Pemkab Juga Berlakukan Jam Malam
Safrial Warning Lurah Agar Tidak Ada Mark Up dan Laporan Fiktif
Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2020
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin