Peningkatan Infrastruktur Prioritas Pembangunan Sarolangun 2021

Kamis, 29 Oktober 2020 - 21:59:14


Pelaksanaan Forum Gabungan SKPD beberapa waktu yang lalu
Pelaksanaan Forum Gabungan SKPD beberapa waktu yang lalu /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - Peningkatan Infrastruktur pelayanan umum merupakan salah satu prioritas pembangunan yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun tahun 2021 mendatang.

Hal ini dipaparkan Plt Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri ketika menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 di paripurna DPRD, baru-baru ini.

Dijelaskan H Hillalatil Badri, peningkatan infrastruktur pelayanan umum merupakan prioritas pertama rencana pembangunan, diantara 4 prioritas lainnya, seperti meningkatkan kualitas SDM dan penguatan nilai-nilai agama serta Sosbud.

Selain itu, memperkuat perekonomian daerah, pengelolaan SDA yang optimal dan berkelanjutan, terakhir peningkatan tata kelola pemerintahan, responsif gender dan pelayanan publik.

"Penyusunan R-KUA dan PPAS APBD yang akan diimplementasikan dalam RAPBD tahun 2021, maka dalam memperhitungkan besaran R-APBD tahun 2021 berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2021, serta memperhitungkan peningkatan permintaan domestik dan regional yang dipengaruhi oleh peningkatan daya beli masyarakat,"ungkap Plt Bupati Sarolangun.

Terpisah, Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman mengatakan, secara garis besar salah satu kebijakan belanja daerah Kabupaten Sarolangun tahun 2021, yakni untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pelayanan umum, meliputi pembangunan jalan, jembatan, rehabilitasi sedang dan berat jembatan,peningkatan jalan, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan jaringan air bersih/air minum, jaringan air limbah/sanitasi.

"Kebijakan belanja daerah untuk memenuhi infrastruktur juga meliputi, stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu dan pembangunan sarana publik lainnya,"sebutnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, bahwa R-KUA dan PPAS disusun untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Gabungan SKPD dan Musrenbang SKPD.

"Tahapan perencanaan telah kita tuangkan dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang RKPD tahun 2020 dengan mempedomani, RPJPD tahun 2006-2025, RPJMD 2017-2022 dan kebijakan pembangunan Provinsi Jambi serta nasional tahun 2021,"tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S