Sejak 2004 hingga 2020, Ada 274 Anggota DPR-DPRD Jadi Tersangka KPK

Kamis, 05 November 2020 - 20:06:40


/

Jakarta - KPK membeberkan data penanganan perkara korupsi dengan profil penyelenggara negara. Tercatat sejak 2004 hingga 2020 (terhitung Mei 2020), ada lebih dari 200 wakil rakyat baik di daerah maupun pusat yang menyandang status sebagai tersangka KPK.

Perihal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam webinar pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020). Dalam webinar ini, Nawawi juga mengingatkan calon kepala daerah agar tidak menambah daftar pelaku korupsi.

 

Berikut data yang diungkap KPK:

 

1. Anggota DPR dan DPRD: 274 orang;
2. Kepala Kementerian/Lembaga: 28 orang;
3. Duta Besar: 4 orang;
4. Komisioner: 7 orang;
5. Gubernur: 21 orang;
6. Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati: 122 orang;
7. ASN eselon 1, 2, dan 3: 230 orang;
8. Hakim: 22 orang;
9. Jaksa: 10 orang;
10. Polisi: 2 orang;
11. Pengacara: 12 orang;
12. Swasta: 308 orang; dan
13. Korporasi: 6 perusahaan.

 

Nawawi mengatakan dalam Pilkada 2020, KPK tidak seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang menangguhkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara korupsi. Menurutnya, KPK akan segera menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengambil kebijakan seperti rekan-rekan aparat penegakan hukum lain, kepolisian dan kejaksaan, yang menangguhkan atau menunda penanganan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sela-sela masa seperti ini," kata Nawawi.

"Komisi (Pemberantasan Korupsi) tidak melakukan kebijakan seperti itu, dalam kondisi seperti ini, jika kemudian Komisi (Pemberantasan Korupsi) menemukan praktik indikasi tindak pidana korupsi, Komisi (Pemberantasan Korupsi) akan melakukan pada saat sekarang juga. Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan para kandidat masih terus berjalan tanpa ditangguhkan," sambungnya. (fas/dhn)

 

 

Sumber  : Detik.com