radarjambi.co.id-TEB0- Amri (30) warga Desa Muaro Danau Kec.Renah Menalu Kab.Tanjab Barat. Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo dan 1 orang penadahnya ditangkap Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Reskrim Polsek VII Koto.
Sebagai pelaku utama Curat terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Muaro Danau Kec.Renah Menalu Kab.Tanjab Barat Jumat (8/1) kemarin.
Sedangkan Pagari (43) warga Desa Dusun Baru Kec.VII Koto Kab.Tebo yang bertindak sebagai penadah berhasil ditangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Buser Polsek VII Koto Minggu (10/1) saat melintas didepan Polsek VII Koto.
Mengetahui targetnya yang melintas didepan Kantor Polsek VII Koto, Tim gabungan polres Tebo tersebut langsung mengejar dan tidak berapa lama berhasil menangkapnya.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain
-1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamah Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan)
-1 (satu)Buah parang dengan gagang warna hijau (Alat yang digunakan)
-1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Merah (Barang yang dicuri)
-1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih (Barang yang dicuri)
-1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam (Barang yang dicuri)
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sekarang ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek VII Koto untuk pengembangan lebih lanjut,"tutup Kasat.(yan/akd)
Perempuan Muda Bawa Sabu ke Batang Asai Ditangkap di Mess Pemda
48 Korban yang Tewas Akibat Lakalantas di Sarolangun Tahun 2020
Rp 753 Juta Lebih Kerugian Negara Dikembalikan di Penyelidikan Polres Sarolangun 2020
Konferensi Pers Pamungkas 2020, Polres Sarolangun Lirik Realisasi Belanja Covid-19
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94