Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Illegal Logging , Amankan 10 Kubik Kayu

Senin, 11 Januari 2021 - 12:56:43


Pelaku Illegal Longging bersama barang bukti yang diamankan.
Pelaku Illegal Longging bersama barang bukti yang diamankan. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku Illegal Logging beserta barang bukti berupa 10 kubik kayu jenis campuran.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan penangkapan pelaku illegal longging ini ketika petugas melaksanakan patroli pada hari Senin (4/01) sekitar pukul 19.54 wib.

Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal.

Dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.

''Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi,'' tutur Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi.

Pelaku telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Yang berbunyi Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah)

Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

''Pelaku yang diamankan yaitu  J Als J (35) warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir, ZT (23) Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi, '' jelas AKP Amradi.

''Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut,'' tukasnya. (akd/akd)