Merasa 27 Tahun Terlantar, Diminta Legalitas Desa Durian Mas Didefinitifkan

Senin, 11 Januari 2021 - 19:27:40


Warga Transmigrasi Suakarsa Mandiri (TSM) kembali mengusulkan agar Desa Durian Mas yang berada di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun didefinitifkan.
Warga Transmigrasi Suakarsa Mandiri (TSM) kembali mengusulkan agar Desa Durian Mas yang berada di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun didefinitifkan. /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Mengatasnamakan warga Transmigrasi Suakarsa Mandiri (TSM) kembali mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dan DPRD Sarolangun, agar Desa Durian Mas yang berada di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun didefinitifkan.

Pasalnya, secara prosedur pada tahun 1998 yang silam, masyarakat Durian Mas sudah pernah mengusulkan ke Pemda Sarko, agar menjadi desa definitif. Selanjutnya, pada tahun 2000 juga pernah mengusulkan ke Pemda Sarolangun agar Desa Durian Mas didefinitifkan.

Hal ini dikatakan tokoh TSM Durian Mas, Gunadi ketika ditemui di gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin (11/01), siang. Menurutnya, terkait dengan berkas usulan penetapan Desa Durian Mas sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sarolangun. Tujuannya, agar dipelajari dan ditindaklanjuti.

Berkas usulan yang sama juga dilayangkan ke Pemkab Sarolangun, dengan tembusan Mendagri, Kemendes, DPR RI Pemprov Jambi dan instansi yang berkaitan dengan penetapan desa.

"Kami berharap supaya Desa Durian Mas benar-benar bisa didefinitifkan secara resmi, mengingat dalam sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat sekarang, itu namanya Desa Durian Mas, bahkan di peta geografi kabupaten sudah tercantum nama Desa Durian Mas, tapi saat ini secara administrasi tergabung dengan Desa Pematang Kolim,"katanya.

Disamping itu, adapun profil berdirinya Desa Durian Mas, dimana didirikan oleh para tokoh masyarakat Desa Pematang Kolim yang menggagas pembukaan transmigrasi dengan luas lahan lebih kurang 2 ribu hektar. Ini berdasarkan arahan Kanwil Transmigrasi karena mengingat transmigrasi umum tidak ada lagi, sehingga disetujui TSM rencana yang diajukan 600 KK dan terealisasi 594 KK.

"Pada 14 November 1991 diadakan rapat bertempat di gedung SD 94 Pematang Kolim dan dihadiri oleh tokoh Desa Pematang Kolim saat itu juga dihadiri petugas transmigrasi, diantaranya Kades Pematang Kolim Lili Supriani, petugas transmigrasi Ali Judi, Solo Sagian, Suprapto, Sastro Pawiro dan 13 orang lainnya,"tambahnya.

Dipaparkan Gunadi, jika tanggal 22 Januari 1995 dirinya mendapat tugas dari Kades Pematang Kolim untuk temu konsultasi transmigrasi dengan Gubernur Jambi, Menteri Transmigrasi dan Kanwil Transmigrasi se Pulau Jawa serta se Pulau Sumatera. Kemudian, pada 25 Desember 1996 dilakukan pemilihan perangkat Desa Durian Mas.

Kemudian Pada 5 September 1998 diberi tugas selaku KUPT oleh Kades Pematang Kolim menghadap Bupati Sarko untuk mendefinifkan TSM menjadi Desa Durian Mas karena mengingat nama tersebut sudah tercantum dalam sertfikat.

"Pada 15 November 2000 Saya kembali melengkapi bahan pengusulan peresmian Desa Durian Mas kepada PJS Bupati Sarolangun, pada 23 Desember 2000 saya mengundurkan diri dari Sekdes karena akan fokus pada lembaga pendidikan pembangunan,"ucapnya

Hal yang sama disampaikan, Sarwanto. Ia menilai sudah sudah 27 tahun menunggu penetapan Desa Durian Mas. Sehingga merasa terlantar dalam legalitas.

"Dalam legalitas kami, seperti sertifikat yang dimiliki itu namanya Desa Durian Mas, begitu juga dengan Peta dan segala macam, jika mengacu sertifikat dan peta, sepertinya kami sudah keluar dari Desa Pematang Kolim. Kami mohon kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Desa Durian Mas secara resmi,"tandasnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S