radarjambi.co.id-TEBO-Dua orang bandar narkoba jenis sabu yang menjadi Target Operasi (TO) terpaksa diberikan tindakan tegas oleh Satresnarkoba Polres Tebo dengan memberikan hadiah Timah panas.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tebo bersama Tim Buser Polsek VII Koto Rabu (6/1) kemarin.
Sebelum melumpuhkan kedua bandar narkoba tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil menangkap kurir narkoba jenis Sabu.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala dua orang merupakan bandar lintas provinsi.
"Awalnya kita sudah memberikan tembakan peringatan kedua pelaku lintas provinsi ini. Tapi tetap melawan dan berusaha lari sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,"terang Kasat kepada awak media sembari menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan di back up Polsek VII Koto, langsung melakukan pengembangan. Tim menangkap Muhammad Muzir (37) warga Sinar Antara RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
"Pelaku pertama ini kita amankan saat berada dipondok pinggir sungai, hendak melakukan transaksi," ujar kasat
Lebih lanjut Kasat Menjelaskan, Saat ditangkap pelaku Munzir (37) yang perannya sebagai kurir langsung dilakukan pengeledahan, dan didapatkan barang bukti yang disimpan didalam kaleng Permen Pagoda sebanyak 10 paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram.
Kemudian pelaku mengakui barang miliknya didapatkan dari seorang bandar Harkir (36), warga Sesa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Polisi langsung bergerak dan pelaku ditemukan dipinggir jalan.
Saat ditangkap pelaku kedua melakukan perlawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebab berusaha melawan dan kabur.
Rupanya jaringan ini tidak sebatas itu, barang haram tersebut diakui didapatkan dari rekannya. Ahmad Rajab (39) warga setempat.
Selain bandar Ahmad Rajab merupakan TO, Tim langsung bergerak, kala itu, tengah berada dalam rumah, saat diamankan melakukan perlawanan akhirnya polisi melumpuhkan dengan peluru yang bersarang di kaki kanannya.
Saat penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana belakang pelaku dan di dalam kamar pelaku yg dimasukan dalam kaleng permen pagoda, dengan jumlah barang 8 paket kecil diduga sabu seberat bruto 6,16 gram dan uang tunai senilai Rp.240.000.
Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (yan/akd)
Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Illegal Logging , Amankan 10 Kubik Kayu
1 Pelaku Curat Di Tebo Di Dor Polisi dan 1 Orang Penadah Juga Diciduk
Perempuan Muda Bawa Sabu ke Batang Asai Ditangkap di Mess Pemda
48 Korban yang Tewas Akibat Lakalantas di Sarolangun Tahun 2020
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre