radarjambi.co.id-TEBO-Sekitar 9,2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, tidak hanya itu saja, tim andalan Polres Tebo dalam memberantas pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo tersebut juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengangkut BBM jenis solar.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono SIk melalui Kasatreskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar.,SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya bersama 4 orang pelaku juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit Truck Colt Diesel bermuatan BMM ilegal jenis solar sebanyak 19.200 ribu liter BBM Ilegal.
"Sekarang BB dan para pelaku diamankan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut,"terang Kasat Reskrim sembari menerangkan penangkapan yang dilakukan terhadap keempat pelaku yang membawa BBM jenis solar ilegal dengan menggunakan Truck Cold Diesel, saat melintas dijalan lintas Bungo-Jambi Km.04, Kecamatan Tebo Tengah, Bedaro Rampak, Kabupaten Tebo.
"Awal penangkapan, pada saat Tim melaksanakan patroli pada pukul 17.00 wib dan 19 wib. Petugas mencurigai adanya dua buah Truck Colt Diesel yang melintas dijalan lintas, Kecamatan Tebo Tengah,"sebutnya lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan Truck tersebut lanjutnya, Tim Sultan menemukan BBM jenis solar ilegal sebanyak 9.600 liter solar ilegal dari masing-masing Truck.
"Setelah diperiksa, didapatkan 9.600 liter BBM jenis solar ilegal, dari keempat pelaku," jelasnya.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Miko Juni Firwanto (25), Jumaidi (31) warga Desa Naga Sari, dan Dedi Rasadi (39), serta Arbain (37) warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang merupakan supir serta Kernek Truck.
Dari penangkapan, keempat pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas, langsung digiring ke Mapolres Tebo, guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatan keempat pelaku, diterapkan dalam pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 54, dan/atau Pasal 53 Huruf D Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tutup Kasat. (yan/akd)
Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Illegal Logging , Amankan 10 Kubik Kayu
1 Pelaku Curat Di Tebo Di Dor Polisi dan 1 Orang Penadah Juga Diciduk
Perempuan Muda Bawa Sabu ke Batang Asai Ditangkap di Mess Pemda
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin