RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun membongkar 7 kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sarolangun sepanjang Januari 2021.
Ketujuh kasus kejahatan terbongkar tersebut juga tercatat 5 kasus kejahatan yang ditangani oleh Satreskrim dan 2 kasus kejahatan yang ditangani oleh Satnarkoba. Total tersangka terseret dari 7 kasus kejahatan berjumlah 13 orang.
Adapun 5 kasus kejahatan yang ditangani Sat Reskrim, yakni kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun dengan melibatkan tersangka Alek Saputra (20) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.
Dalam kasus tersebut, tersangka memaksa korban menghisap kemaluannya sembari ia memvideokan aksi itu dengan menggunakan Hand Phone. Selain itu, pada waktu yang berbeda tersangka juga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Kedua, kasus KDRT. Dalam kasus ini tersangka Sajili Mustofa (28) warga asal Surulangun Rawas, Provinsi Sumsel. Dalam kasus KDRT ini tersangka menyimpan rasa cemburu terhadap sikap dan perilaku isterinya, lantas membacok isterinya dengan menggunakan parang, sehingga isterinya mengalami luka berat.
Ketiga, kasus pencurian sawit PT SMTE Air Hitam dengan melibatkan tersangka YP (20) warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.
Keempat, kasus illegal drilling dengan menyeret enam orang tersangka, yakni Saipul (40) warga daerah Sialang Desa Lubuk Napal, Micu (30) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Provinsi Sumsel, Nutara Ifran (27) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Sumsel, Erik (25) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Sumsel, Satriadi (35) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Sumsel dan M Abdul Kadir (22) warga Desa Ladang Panjang, Sarolangun.
Para tersangka melakukan pengangkutan minyak mentah hasil pembelian dengan pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Minyak mentah tersebut akan dibawa ke tempat pengolahan di desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Kelima, Kasus Curanmor dengan tersangka Regi Aldo (18) warga Asal Tebo. Kejadian di Kecamatan Mandiangin.
Sementara itu, 2 Kasus kejahatan yang ditangani oleh Satnarkoba, yakni dengan melibatkan tiga tersangka, diantaranya Suser Armanda (33) warga Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kebupaten Musi Rawas dan Desi Mandari (32) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. TKP di Mes Pemda batang Asai.
Tersangka ketiga kasus kejahatan Narkoba, yakni tersangka Akmal Kholik warga asal Muratara, Sumsel. dari proses pengembangan, maka mencuat, bahwa tersangka juga memiliki Senpi.
Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono didampingi Wakapolres Kompol Husni Thamrin, Kasat Reskrim AKP Bagus Faria dan Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra dan Kasat Intel AKP Tumpal Sinaga pada kegiatan konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (28/01), pagi di Mapolres Sarolangun. Menurutnya, para tersangka tersandung dalam kasus kejahatan akan diproses secara hukum.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kini para tersangka diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun,"sebutnya.
Menurut Kapolres, jika pihaknya terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kami terus berupaya untuk menciptakan situasi dan kondisi Sarolangun yang aman, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi kondusif,"tandasnya. (ciz)
EDITOR: ANSORY S
Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Illegal Logging , Amankan 10 Kubik Kayu
1 Pelaku Curat Di Tebo Di Dor Polisi dan 1 Orang Penadah Juga Diciduk
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin