10 Mobil dan Delapan Pelaku Ilegal Driling Diamankan

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:53:34


Barang Bukti yang diamankan polisi
Barang Bukti yang diamankan polisi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari, kembali berhasil mengamankan sepuluh unit kendaraan baserta delapan orang diduga pelaku pengangkut minyak Ilegal Driling Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Selasa (2/2).

Sepuluh kendaraan ini diamankan ketika petugas melakukan patroli. Awalnya sekitar pukul 02.00 Wib petugas pengamankan satu kendaraan dengan jenis Cold Diesel PS 125 di jalan Kilangan - Bajubang (Pasar gajah) Kecamatan Muarabulian, dengan muatan 9 ton.

Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, petugas kembali mengamankan sembilan kendaraan pengangkut hasil Ilegal Driling lainya dengan jenis Daihatsu Gram Max di Desa Melar Jaya, Kecamatan Muarabulian, dengan muatan masing-masing kendaraan 2 Ton. Dari sepuluh sopir, dua sopir berhasil lolos.

" Minyak Ilegal ini berasal dari Bungku, Kecamatan Bajubang yang dibawah keluar untuk di distribusikan ke wilayah Sumsel," kata Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto didampingi Pabung Dandim 0415 Letkol Sihombing dan Kasat Reskrim Iptu Piyet Yardi serta Kanit Tipidter Ipda Dimas.

Barang bukti berupa Truck Cold Diesel PS 125 baserta minyak ilegal serta delapan pelaku telah diamankan di Polres Batanghari. Sementara untuk sembilan kendaraan Daihatsu Gram Max baserta minyak ilegal diamankan dibelakang Polsek Kota Muarabulian.

" Total muatan dari sepuluh kendaran minyak ilegal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ini karena tidak memilik surat-surat resmi diperkirakan 27 ribu liter (27 ton)," kata Parwira dua melati ketika meninjau langsung lokasi penyitaan di Polsek Muarabulian.

Kasus inipun dikatakan mantan Kapolres Kerinci ini masih tahap pendalaman. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pelaku yang berhasil diamankan. Adapun delapan pelaku yang diamankan diantaranya merupakan Warga Sumsel, Jateng, Sumbar dan Batanghari.

"Ancaman sesuai pasal 53 huruf b yo pasal 23 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mareka diancam diatas lima tahun penjara. Delapan orang ini untuk ancaman hukuman yang dikenakan itu sama semua," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum Unit Tipidter dan unit Opsnal Satreskrim di bawa pimpinan Ipda M Alzoeby Em pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, juga telah mengamankan dua unit kendaraan minyak ilegal driling di Pinggir jalan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

Kedua kendaraan yang diamankan diantaranya pic up merek Suzuki Carry warna hitam dan Gran Max yang barmuatan dua unit tedmon berisi penuh minyak bumi. Penangkapan juga dilakukan ketika petugas melakukan patroli pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Bungku. (hmi/akd)