DPRD Jambi Gelar Paripurna LHP BPK RI Terkait LKPD Tahun 2020

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:52:51


Penyerahan LHP Oleh Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar ke Ketua DPRD Provinsi Jambi
Penyerahan LHP Oleh Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar ke Ketua DPRD Provinsi Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID- DPRD Provinsi Jambi mengelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi , Rabu (2/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra, Burhanuddin Mahir serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dari Pemerintah Provinsi Jambi dihadiri Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Anggota V BPK RI Prof. DR. Bahrullah Akbar, dan Forkopimda Provinsi Jambi .

Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. "Itu sesuai surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto juga mengingatkan bahwa saat ini sudah berada pada bulan terakhir semester 1, agar Pj Gubernur beserta jajaran OPD untuk merealisasikan target sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. "Target-target yang sudah ditetapkan itu harus direlisasikan," harapnya.

Sementara itu, Anggota V BPK RI Prof. DR. Bahrullah Akbar mengatakan, Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, Potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), antara lain Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) tidak dilaporkan oleh Petugas kepolisian di Samsat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Kemudian, belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Selanjutnya, adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualikasi pengakhiran kerja sama

"Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher Enam Lantai penyelesaiannya berlarut-larut sejak TA 2015 termasuk didalamnya dua lantai khusus pasien COVID-19 belum dapat digunakan juga menjadi catatan. Terhadap permasalahan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur antara lain, Mengkaji dan menyesuaikan regulasi pengenaan sanksi administratif PKB dan BBNKB sesuai ketentuan 

Memerintahkan Kepala Bakeuda selaku Kepala SKPKD untuk menganggarkan kekurangan belanja bagi hasil pajak
daerah kepada kabupaten/kota TA 2020 Memerintahkan Sekretaris Daerah menagih tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah kepada Pihak terkait dan mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja sama atas
wanprestasi Pihak terkait

Menyelesaikan pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dan memerintahkan Direktur BLUD RSUD Raden Mattaher untuk melakukan pemeriksaan sik atas gedung super VIP dengan bantuan pihak profesional untuk mengetahui persentase pembangunan fisik yang telah dan belum selesai.

Dalam Sambutan Pj Gubernur Jambi dalam sambutannya Setiap instansi termasuk pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik, dalam hal ini APBD Provinsi Jambi.

Pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2020 yang salah satu sumber pembiayaan melalui APBD tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan semaksimal mungkin, meskipun tidak seluruhnya dapat terlaksana sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan.

"Terkait dengan laporan keuangan daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan RI yang terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya. Kami terus berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan,"katanya.

" Opini dari BPK yang kita terima hari ini, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan buah kerja keras bersama, untuk itu, sudah pada tempatnya melalui kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi, juga kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah,"ucapnya.

Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai cerminan upaya yang konsisten dan berkesinambungan dalam mengelola keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan pemerintah dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga apa yang telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan di Provinsi Jambi.

Meskipun Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh Opini WTP dari BPK, dan walaupun ini merupakan Opini WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Jambi, namun, kita tidak boleh berpuas diri.
Predikat Opini WTP ini harus kita jadikan dan maknai sebagai penambah semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan memedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari wujud komitmen kita untuk membangun Provinsi Jambi, agar Provinsi Jambi semakin maju dan semakin berdaya saing.(HAR)