Pol PP Kota Tertibkan Pasar Pal IX Dengan Alat Berat

Senin, 22 Februari 2021 - 22:49:53


Alat berat yang dikerahkan PO PP Kota Jambi untuk meratakan lapak pedagang Pal IX
Alat berat yang dikerahkan PO PP Kota Jambi untuk meratakan lapak pedagang Pal IX /
Radarjambi.co.id-JAMBI - Sebanyak 31 lapak pedagang di Pasar IX, Kecamatan Kotabaru ditertibkan oleh Satpol PP Kota Jambi bersama tim gabungan kecamatan, Senin (22/2).
 
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penertiban itu dilakukan lantaran kawasan tersebut merupakan pasar ilegal tak berizin. Bangunan yang didirikan pun, kata dia menimbun pipa milik Pertamina. 
 
Untuk itu, pihaknya menurunkan satu unit eksavator untuk meratakan bangunan yang telah dibongkar oleh pedagang tersebut hingga pipa Pertamina terlihat.
 
"Kalau pipa ini terlihat, jadi aman, kalau ditimbun begini takut nanti ada kebocoran atau bahkan meledak kan membahayakan. Nanti kami minta Pertamina untuk memberikan tanda larangan membangun di atas pipa ini," ujarnya.
 
"Banyak sekali pelanggarannya. Ilegal, di depan sekolahan dan jalan nasional, jadi membuat macet. Izin AMDAL dan lainnya tak ada," tambahnya.
 
Dikatakan Mustari bahwa pedagang di kawasan tersebut sebagian besar telah meninggalkan pasar dan pindah ke Talang Gulo. Namun, diakui Mustari saat proses pembongkaran, sempat terjadi perlawanan dari pemilik tanah. "Perlawanan ada dari pemilik lahan, karena mereka tidak tahu bahwa ini tak ada IMB," tandasnya.
 
Sementara itu, Pemilik lahan, Sumedi mengaku bahwa pihaknya tak memiliki izin, namun seharusnya kata dia pemerintah dapat bersikap bijak dan adil untuk membongkar lapak pedagang.
 
"Harusnya lapak pedagang dari Paal 8 dan Paal X tu dibongkar juga. Sudah 2 tahunan kami di sini, tapi kan biso dikasih tahu izin yang bagaimana," ujarnya.(ria/akd)