radarjambi.co.id-TEBO-Kabar gembira bagi seluruh Tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Rabu (24/2) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Tebo, H, Sukandar yang didampingi Wakil Bupati (Wabup) Tebo, Syahlan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulistijo Nisita Wirjawan di ruang Anggrek Kantor Bupati Tebo.
Usai acara Sukandar menyebutkan bahwa langkah yang diambil Pemkab Tebo tersebut akan membantu pelaksanaan program pemerintah pusat dalam memberikan hak kepada para pekerja.
"Perjanjian ini manfaatnya cukup besar, dimana dengan adanya perjanjian ini diharapkan mampu memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja formal/ non- formal. Akan ada hak hak yang akan diperoleh apabila para pekerja mengalami insiden."terang Bupati sembari menyebutkan mereka yang nantinya dimasukkan kedalam BPJS ketenagakerjaan mulai dari Aparatur Sipil Negera (ASN), Tenaga Honorer dan TKS yang ada dilingkungan Pemkab Tebo.
"Sampai kepada petugas kebersihan atau cleaning service dan seluruh TKS juga diberikan BPJS Ketenagakerjaan nantinya,"lanjutnya lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah nanti iurannya akan dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Tebo, dikatakannya bahwa hal tersebut sedang dipelajari.
"Sedang dipelajari bagaimana skema pembiayaannya nanti, karena ada aturan berapa besaran kewajiban iuran yang ditanggung oleh si pemberi kerja dan berapa iuran wajib yang ditanggung oleh si tenaga kerja, yang jelas tujuan kita memberikan kepastian kepada mereka tentang pensiun dan jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kesehatan,"tutupnya.(yan/akd)
Bappeda Sarolangun Sukseskan Forum Konsultasi Publik RA RKPD 2022
Inovasi P2DK Sarolangun Perkuat Nominasi Penilaian PPD Jambi 2021
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi