RADARJAMBI.CO.ID- Sejak dilakukan uji coba pada awal Februari 2021 lalu, Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akhirnya resmi di launching langsung oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, melalui Zoom, Selasa (23/3/2021) pagi.
Ditlantas Polda Jambi, menjadi satu dari 12 Polda jajaran yang resmi melaksanakan ETLE atau sistem tilang elektronik pada tahap pertama peresmian ini.
Untuk Polda Jambi sendiri, sebanyak 16 kamera CCTV terpasang di 8 titik di wilayah Kota Jambi, yakni, di kawasan Simpang Jelutung, Talang Banjar, Simpang Bata Pasar Kota Jambi, Simpang Adipura, Sukarejo, Simpang Kampung Manggis, Simpang BI Telanaipura, dan Simpang Pall 10.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang mengikuti langsung launching ETLE dari Ditlantas Polda Jambi tersebut mengatakan, dengan pemberlakuan tilang elektronik secara nasional, penegakan hukum bidang lalu lintas akan bisa berjalan efektif.
Sehingga akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat. Selain itu, kata Rachmad, ditengah pandemi saat ini, penerapan ETLE juga turut membantu menekan penularan Covid-19.
Dimana masyarakat dan penegak hukum, khususnya Personel Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat, yang berpotensi menularkan Covid-19.
Disisi lain, katanya, masyarakat harus memahami penegakan hukum tilang elektronik bahwa nantinya denda yang harus dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor (ranmor) yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik meliputi, pelanggaran sabuk keselamatan atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi dan pelanggaran rambu marka atau traffic light yakni menerobos lampu merah, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Bagi daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan. Namun demikian ditengah pandemi Covid-19 ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif.
Kecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap ada penindakan hukum yang tegas/ "Pemberlakuan sistem ETLE ini memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas lagi. Ketika masyarakat kena tilang apa yang harus dilakukan harus benar-benar kita sosialisasikan," tutup Rachmad.(har)
Saksikan Latihan Penanganan Karhutla, Pj.Gubernur Yakinkan Jambi Siap Cegah Kebakaran Hutan dan Lah
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024