Radarjambi.co.id-KERINCI-Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan, untuk memperpanjang pemberian izin keramian baik berupa pesta pernikahan maupun keramaian lainnya.
Dimana yang sebelumnya, izin tersebut sempat diperpanjang pada 23 Februari lalu dan akan dievaluasi kembali pada 23 Maret 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam briefing rutin Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, Selasa (23/03/2021) siang.
“Alhamdulillah, beberapa pekan terakhir kita Kabupaten Kerinci bertahan di zona kuning, mudah-mudahan bisa kembali pada zona hijau," ujarnya.
Sehingga, dengan pertimbangan karena tingkat penambahan kasus positif Covid-19 di bisa dikendalikan, serta dengan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi, maka memutuskan bahwa izin pesta pernikahan diperpanjang.
"Dan ini akan dievaluasi kembali pada saat briefing pertama pasca Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Ami Taher.
Sementara itu, terkait dengan izin kegiatan keramaian lainnya seperti turnamen, Ami Taher menyebutkan itu merupakan kewenangan pihak Polres Kerinci.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Polres Kerinci yakni jika turnamen tersebut dilaksanakan di dalam ruangan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan masih diberikan izin.
"Akan tetapi jika dilaksanakan diluar ruangan atau lapangan, pihak Polres tidak memberikan izin karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan,” tambahnya.(son/akd)
Sarolangun Mantapkan Presentasi Penilaian PPD Tingkat Nasional 2021
Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Rusak, Bupati : Semoga Bermanfaat
Disebut ASN Gadungan, Ajudan Bupati Sebut dapat Baju Dari Bagian Umum
Bukan ASN Ajudan Bupati Gunakan Atribut ASN Sekda : Itu Gadungan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin