RADARJAMBI.CO.ID-Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mapun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Pj.Gubernur Jambi dalam Apel Penyerahan Secara Simbolis Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B Kebawah dan Ikrar Netralitas ASN Dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pada Tahun 2021, yang berlangsung di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021) pagi.
Pj.Gubernur Jambi mengatakan, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Selanjutnya, Pj.Gubernur Jambi menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
“Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021. Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Hari Nur Cahya Murni.
Kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021 ini, sPj.Gubernur Jambi minta BKD untuk memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai,” ungkap Pj.Gubernur Jambi.
Dalam apel yang diikuti oleh pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi tersebut, diserahkan petikan SK Kenaikan Pangkat Goolongan IV/b ke bawah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi periode 1 April 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH melaporkan, ada 727 orang PNS lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan 473 orang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang diberikan Petikan SK Kenaikan Pangkat.(HAR)
Pj Gubernur Jambi Sinergikan Seluruh Pemangku Kepentingan Siapkan PSU
Ditlantas Polda Jambi Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini, Catat Lokasinya
Saksikan Latihan Penanganan Karhutla, Pj.Gubernur Yakinkan Jambi Siap Cegah Kebakaran Hutan dan Lah
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024