Radarjambi.co.id-TEBO- Dua orang Bandar Narkoba kembali berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tebo, mereka adalah Suhendra (28) dan Remon Saputra (21), warga Desa Purwodadi RT 02 RW 01 Kecamatan Tebo Tengah, KabupatenTebo.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari pengembangan pelaku Remon Saputra, yang terlebih dahulu ditangkap Senin (19/4).
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Pelaku Remon saat ditangkap mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari pelaku Suhendra,"terang kasat kepada awak media sembari menjelaskan setelah mendapatkan keterangan tersebut, ltim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Kemudian sekira pukul 23.45 wib, pelaku Suhendra berhasil diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Purwodadi RT 03 RW 06, Kecamatan Tebo Tengah,Tebo.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang disimpan di dalam kasur milik pelaku.
"Kepada petugas, tersangka mengakui narkoba jenis sabu miliknya tersebut di peroleh dari seseorang inisial PT.
Dan Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," sebutnya.
Selain lima paket kecil narkoba seberat bruto 0,92 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Hp milik pelaku.
"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat.(yan/akd)
Lansia Ditemukan Gantung Diri, Masih Bernafas Setelah diturunkan
Mabes Polri Diserang, Pengamanan Istana Negara Diberlakukan Berlapis
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin