radarjambi.co.id-JAKARTA - Sebanyak 22 jenis tunjangan PNS, TNI, dan Polri tidak masuk dalam komponen THR 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.
"Tunjangan yang dimasukkan dalam THR 2021 hanya tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan, di luar tunjangan itu, setiap instansi dilarang keras menambahkan dalam kompenen THR 2021.
Pasal 10 PMK Nomor 42/PMK.O5/2021 menyebutkan, THR 2021 tidak termasuk:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search and Rescue Nasional
10. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian
11. Tunjangan pengamatan persandian
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
14. Insentif khusus 15. Tunjangan khusus Provinsi Papua
16. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi PNS dan Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan.
17. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
18. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Setjen MPR, DPR, dan DPD
19. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
20. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau internal instansi pemerintah
21. Tunjangan atau dengan sebutan lain
22. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn
Jalur-Jalur Tikus Sudah Ditutup Polisi, Jangan Harap Bisa Mudik
Dosen UI Temukan Bukti Kapal Nusantara Sudah Jelajahi Dunia Sebelum Kedatangan Bangsa Eropa
Tanjabar Terima Opini WTP dari BPK RI Atas LHP dan LKPD 2020
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu