PNS Nekat Mudik Lebaran? Gaji Bisa Nggak Naik Lho

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:10:47


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id-Jakarta -Gaji PNS terancam tidak naik bila tetap nekat bepergian keluar kota di masa larangan mudik. Sebagaimana diketahui, larangan mudik mulai berlangsung besok 6-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, tak hanya PNS yang dilarang bepergian keluar kota, seluruh lapisan masyarakat juga dilarang.

"Bisa saja seperti itu, penundaan kenaikan gaji ya," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, ada berbagai sanksi lainnya buat PNS yang nekat mudik. Setidaknya ada 3 jenis sanksi atau hukuman disiplin yang dapat dikenai ke PNS yang terbukti melanggar aturan larangan mudik tersebut.

Tiga jenis hukuman disiplin itu terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan PP tersebut jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penentuan jenis sanksi atau hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada PNS yang ketahuan melanggar diukur berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.

PNS akan dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif hanya pada unit kerjanya saja.

Kemudian, apabila dampaknya pelanggaran sampai berimbas pada instansi yang bersangkutan maka akan dikenai hukuman disiplin sedang.

Apabila berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat.

"Tidak serta merta lah, hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat, tidak seperti itu," imbuhnya. (snk/ang)

 

 

Sumber : Detik.com