Dua Kabupaten Bertetangga, Batanghari dan Muarojambi Zona Merah COVID-19

Kamis, 06 Mei 2021 - 23:22:55


Perkembangan data pasien COVID-19 di Provinsi Jambi
Perkembangan data pasien COVID-19 di Provinsi Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID- Satgas COVID-19 Provinsi Jambi menyatakan dua kabupaten di daerah itu, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi, berada pada zona merah COVID-19 atau risiko tinggi penularan COVID-19.

"Zonasi COVID-19 di dua kabupaten tersebut berdasarkan data pada 26 April sampai dengan 2 Mei 2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi.


Menurut dia Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya berada pada zona merah COVID-19 justru turun ke zona oranye atau risiko sedang penularan COVID-19, dan dan Kabupaten Kerinci yang sebelumnya juga berada di zona merah turun menjadi zona kuning atau zona risiko rendah penularan COVID-19.

Sementara itu enam daerah lainnya di Provinsi Jambi saat ini berada pada zona oranye dan kuning COVID-19, yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di zona oranye COVID-19.

Sedangkan Kabupaten Merangin dan Sarolangun berada pada zona kuning COVID-19.


Ia menambahkan pada Rabu ini kembali terdapat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 102 orang di daerah itu. Dengan demikian total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu hingga saat ini berjumlah 8.042 orang.

Kemudian pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh berjumlah 72 orang, sehingga total pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh di daerah itu berjumlah 6.417 orang.

Sementara itu, pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan di 11 kabupaten dan kota di daerah itu berjumlah 1.497 orang.

Selain pasien sembuh dan terkonfirmasi positif COVID-19, pada hari ini juga terdapat tiga orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien COVID-19 yang meninggal dunia di daerah itu berjumlah 128 orang.

Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Protokol kesehatan 5M itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah, serta mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penularan COVID-19, demikian Johansyah.(har)