RADARJAMBI.CO.ID - Keputusan bersama Kementerian Agama Kota Jambi, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, mengeluarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H pada kondisi terkini paparan COVID-19 di Kota Jambi.
Kesepakatan bersama itu ditandatangani pada Senin (10/5) oleh Plt Kepala Kemenag Kota Jambi H Abdullah Saman, Ketua MUI Kota Jambi H Kasful Anwar, Ketua FKUB Kota Jambi H Husin A Wahab dan Wali Kota Jambi H Syarif Fasha
Shalat Idul Fitri dapat diadakan di mesjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu di Zona Hijau dan Kuning berdasarkan penetapan dari pihak berwenang.
Sementara itu Shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas-Ormas Islam lainnya.
Dalam hal shalat Idul fFtri dilaksanakan di mesjid atau lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang ada.
Jemaah shalat id yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaft dan jarak minimal semeter untuk antarjamaah.
Sebanyak sebelas panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi pada kesepakatan bersama itu, seperti menyediakan thermo gun, menggunakan alat shalat sendiri, mempersingkat khutbah, menghindari jabat tangan dan bersentuhan fisik.
Terkait silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas.(HAR)
Iwako Berbagi 2021, 40 Paket Sembako Disalurkan Pada Masyarakat yang Membutuhkan
Dua Kabupaten Bertetangga, Batanghari dan Muarojambi Zona Merah COVID-19
Peduli Wartawan, SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Sembako ke FJM Jambi
Beredar Kabar Ketua DPRD Provinsi Jambi Atur Monopoli Media, Zulkifli : Nggak Benar Itu
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada