Radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dari 155 Napi, sebanyak 134 Napi Lapas Kelas II B Muarabulian, menerima remisi Idul Fitri 1442 H.
Remisi yang diberikan terhadap Napi bervariasi mulai dari pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 60 hari.
"Ini menindak lanjuti surat direktoralt jenderal permasyarakt Kemenkumham RI terkait rekapitulasi Usulan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2021 pada lapas II B Muarabulian," kata Kepala Lapas II B Muarabulian, Edy Susetyo.
Edy sendiri mengungkapkan, mareka mendapatkan remisi merupakan tahanan dengan kasus tindak pidana khusus dan pidana umum.
"Ratusan orang tersebut di dominasi oleh tahanan dengan kasus tindak pidana umum. Dan sisanya merupakan kasus tindak pidana khusus atau narkotika. Mereka yang mendapatkan remisi sendiri itu di karenakan mereka telah memenuhi syarat, salah satunya berperilaku baik selama jadi warga binaan," terangnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya ada 154 orang yang di usulkan. Namun 20 di antaranya masih dalam proses.
"Yang jelas juga akan mendapatkan remisi jika masih sesuai syarat ketentuan, untuk potongan yang diberikan yaitu mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan," tandasnya.(hmi/akd)
Tabrakan di Bukit Tigo Singkut Akibatkan Satu Pria Asal Pelawan Tewas
BNN Amankan 581 Kg Sabu-sabu dari 7 Tersangka, Salah Satunya Wakil Rakyat
Delapan Bangunan Rata Dengan Tanah, Kerugian Lebih Dari Rp 1,6 M
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB