Radarjambi.co.id-TEBO-Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsurizal alias Iday yang tersandung kasus perusakan hutan di desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar.
Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Yoyok Adi Saputra, Kasi Pidum Kejari Tebo yang bertindak sebagai JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Tebo Jumat (21/05) kemarin yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo Armansyah Siregar sebagai Hakim Ketua.
Yoyok menjelaskan alasan JPU menuntut dengan hukuman tersebut, karena tersangka Iday terbukti melanggar pasal yang dikenakan.
"Jadi terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, junto pasal 55 ayat satu kedua KUHP," tegas Yoyok.
Dikatakannya lagi latar belakang JPU melakukan tuntutan karena semangat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana pengrusakan hutan.
"Kita tahu Kabupaten Tebo banyak memiliki kawasan hutan, tetapi hanya menghasilkan tujuh persen dari luasan yang ada. Sehingga untuk perkara ini kita tanggani serius apalagi terdakwa adalah wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Tebo yang aktif.
Yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan ikutan manambahi merusak hutan,"sebutnya lagi sembari mengatakan Dari hasil sidang sendiri, jika tujuan terdakwa mengelola kebun tersebut untuk menambah penghasilan dan kesejahteraannya.
"Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa,"lanjutnya lagi.
Terkait tuntutan tersebut itu pihak Iday sendiri menilai tuntutan JPU terlalu dipaksakan, hal tersebut disampaikan oleh Hishom.SH.MH Kuasa hukum dari terdakwa Syamsu Rizal.
"Sebenarnya jika saja tidak memakai masker waktu itu akan terlihat saya dan terdakwa (Iday -red) tertawa kerika mendengar tuntutannya JPU, karena hal itu sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tetapi untuk menjawab tuntutan tersebut saya meminta waktu cukup 3 hari saja untuk menjawab dengan Pledoii/Pembelaan atas tuntutan JPU yang telah kurang lebih dikerjakan selama 2 minggu ini,"ujar Penasehat Hukum Iday.
Hal senada juga disampaikan Iday sendiri yang mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu tendensius menurutnya.
"Bagaimana mungkin pelaku utama yang menebang di tuntut 1,3 Tahun sementara saya 3,4 tahun. Namun saya menyadari, sebagai politisi yang kritis hidup saya memang sudah saya wakafkan untuk kepetingan masyarakat.
Apalagi untuk membela hak-hak masyarakat yg tertindas , saya bermohon Doa dari masyarakat agar dapat untuk menghadapi cobaan ini "kata Iday melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi.
Sidang dilanjutkan Senin (24/5) dengan agenda Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(yan/akd)
Warga Semabu Tebo Dihebohkan Mayat Tergantung di Pondok Kebun Karet Warga
Ternyata Laka Lantas di Singkut 3 Nyawa Melayang dalam Satu Keluarga
Tabrakan di Bukit Tigo Singkut Akibatkan Satu Pria Asal Pelawan Tewas
BNN Amankan 581 Kg Sabu-sabu dari 7 Tersangka, Salah Satunya Wakil Rakyat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin