Dalam Pledoiinya Iday Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Tuntutan Jaksa

Senin, 24 Mei 2021 - 19:56:28


Suasana sidang kasus Iday
Suasana sidang kasus Iday /

Radarjambi.co.id-TEBO- Syamsurizal alias Iday Wakil Ketua (Waka)II DPRD Tebo yang tersandung kasus perusakan hutan di desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang beritakan sebelumnya, Iday Dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Iday melalui penasehat hukumnya dalam sidang kasus yang menjerat dirinya Senin (24/5) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dengan agenda pembacaan pledoii terdakwa. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo Armansyah Siregar. Tidak hanya itu saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hishom Prasetyo Akbar dalam pembelaannya menyebutkan beberapa keberatannya terkait dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk sopir pribadi terdakwa yang dianggap pemilik lahan.

"Tuntutan tidak relevan pada perkara, karena pokok dari perkara pidana adalah pembuktian atas suatu perbuatan, bukan menggiring opini dengan dasar asumsi," tukas Penasehat hukum Iday sembari melanjutkan dirinya juga mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan jaksa. Seperti bukti transfer dan pesan singkat melalui SMS.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan menyiapkan replik jawaban pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut.

Terkait isi pledoi yang menyebutkan penyampaian tuntutan tidak bersandar pada fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan tegas Kajari mengatakan apa yang dilakukan oleh JPU itu berusaha seobyektif mungkin.

"JPU mengedepan fakta-fakta yang ada di persidangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang dianggap bekopeten, selain itu juga ada surat dan dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan.

Artinya dalam penetapan tuntutan JPU berdasarkan apa yang menjadi fakta dan pembuktian dalam persidangan,"tegas Kajari kepada awak media.

Orang nomor satu di Kejaksaan Tebo tersebut juga menegasakan bahwa jaksanya tidak pernah mendakwa terdakwa dengan asumsi-asumsi melainkan berdasarkan fakta persidangan.

"Malah seharusnya apa yang disampaikan oleh penasehat hukum itu yang mencerahkan masyarakat, namun kita tidak bisa memungkiri karena itu merupakan hak dan cara untuk membela,"tutup Kajari.(yan/akd)