Pj. Gubernur Minta Pemda Jadikan Stunting sebagai Materi Pembelajaran

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:04:20


Rapat Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan stunting Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi Tahun 2021, bertempat di ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Selasa (25/05/2021).
Rapat Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan stunting Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi Tahun 2021, bertempat di ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Selasa (25/05/2021). /
RADARJAMBI.CO.ID– Penjabat (Pj). Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni. M.Si mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dapat memasukan pemahaman tentang persoalan gangguan pertumbuhan atau stunting sebagai materi pembelajaran. Harapannya agar dimasukkan sebagai materi muatan lokal di level pendidikan dasar. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan stunting Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi Tahun 2021, bertempat di ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Selasa (25/05/2021).
 
 
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Hari Nur Cahya Murni mengemukakan bahwa salah satu misinya sebagai Pj. Gubernur Jambi adalah menurunkan angka gangguan tumbuh kembang di Provinsi ini. “Awal pertama saya masuk di Provinsi Jambi juga membawa misi khusus dalam program penurunan angka stunting di Provinsi Jambi, pada tanggal 13 Februari 2021 saya masuk provinsi Jambi, awal Maret langsung mengeluarkan surat edaran pencegahan dan penurunan stunting, melalui berbagi macam cara termasuk materi-materi penurunan stunting dapat masuk dalam pembelajaran lokal pada Sekolah Dasar,” ujarnya
 
Menurut Hari Nur Cahya Murni, Strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil bertujuan untuk mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. ”Strategi nasional tersebut terdiri dari 5 (lima) pilar dimana pilar ke-3 yaitu konvergensi program pusat, daerah dan desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah dan desa,” ungkapnya.
 
Untuk mencapai tujuan pilar ke-3 tersebut, diungkapkannya bahwa, strategi nasional memuat wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi, yaitu: pertama, memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah kabupaten. Kedua, memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten dalam penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi yang efektif dan efisien.
 
Hal ketiga mengkoordinasikan pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung aksi konvergensi/ integrasi percepatan pencegahan stunting. Keempat, membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja Kabupaten dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten sesuai kapasitas Provinsi yang bersangkutan.
 
Dikatakan Pj. Gubernur, Saat ini Provinsi Jambi masih dihadapkan permasalahan masih tingginya angka prevalensi stunting. Sebab berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Tahun 2018, angka prevalensi stunting pada balita masih diatas standar WHO yaitu sebesar 30,1 %. Dimana untuk rata-rata kabupaten yang tertinggi adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar 44 % dan Kabupaten Kerinci sebesar 42,4%, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Sarolangun sebesar 18,8 %. Namun, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019, Prevalensi Stunting Provinsi Jambi sebesar 21,03 % dan menjadi Provinsi terbaik ke-5 se-Indonesia dan Penurunan Prevalensi stunting. Provinsi Jambi diberikan mandat oleh Pemerintah Pusat untuk menurunkan Prevalensi stunting Tahun 2022 sebesar 16 %, agar nantinya di Tahun 2024 Prevalensi Stunting Indonesia diturunkan menjadi 14 %.
 
Dijelaskan Pj. Gubernur, masalah stunting menjadi perhatian serius dari pemerintah sebab mencakup multi dimensi, diantaranya mencakup masalah gizi yang kurang, pelayanan kesehatan yang belum optimal, kemiskinan, ketidaktahuan, ketidakpedulian, lingkungan yang kurang baik dan distribusi bahan pangan yang buruk, belum optimalnya infrastruktur air minum dan air bersih yang layak, dan lain sebagainya.
 
“Untuk itu, kita harus dapat merencanakan dan melaksanakan 8 aksi konvergensi (Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Pergub tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi data Stunting, dan Review Kinerja Tahunan). Dalam pelaksanaan 8 Aksi tersebut melibatkan semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keciptakaryaan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi pun telah berkomitmen untuk Implementasi Pelaksanaan 8 Aksi Konevregensi Stunting dengan telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 156/DP3AP2/III/2021 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, tanggal 11 Maret 2021.” Jelas Pj. Gubernur.
 
Dalam upaya penurunan Stunting di provinsi Jambi Kabupaten Muaro Jambi sudah diakui oleh Pemerintah pusat (Indonesia) sesuai dengan presentase yang menunjukan 8.03 persen, bisa dijadikan contoh oleh Kabupaten Lain dalam usaha penurunan ”Penilaian Kinerja Pencegahan dan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota merupakan suatu kegiatan yang penting untuk dilakukan agar Kabupaten/Kota mendapatkan umpan balik dan pembelajaran dalam upaya meningkatkan konvergensi intervensi gizi, semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam upaya konvergensi intervensi gizi, dan terciptanya koordinasi dan sinkronisasi serta keterpaduan program kegiatan penanganan stunting yang valid dan update antar instansi. Selain itu, penilaian kinerja ini dapat memacu peran pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar untuk mempercepat penanganan stunting dengan meningkatkan konvergensi keterpaduan program kegiatan,“ sambung Pj. Gubernur.
 
Sebelumnya Ketua Penyelenggara Kepala Bappeda Provinsi Jambi Dr. Doni Iskandar. S.Sos. MT, mengemukakan, prioritas penilaian kinerja penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi oleh Tim Panelis Kinerja Provinsi Jambi Tahun 2021 ini dengan 4 lokus kabupaten Kabupaten Kerinci, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Merangin.
 
”Indikator penilaian yang dinilai adalah 8 aksi konvergensi (Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Pergub tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Managemen Data, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, dan Review Kinerja Tahunan. Ke depan penilaian kinerja penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi oleh Tim Panelis Kinerja Provinsi Jambi akan dilaksanakan di semua Kabupaten/Kota dan khusus untuk Kota Jambi dan Kabupaten Tebo akan menjadi lokus prioritas Tahun 2021,” ungkap Doni.(HAR)