PSU Di Mendalo Indah Ricuh, Efek Warga Terdaftar Tidak Diperbolehkan Memilih

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:18:54


Ketua KPU Muarojambi memberikan penjelasan ke warga
Ketua KPU Muarojambi memberikan penjelasan ke warga /

radarjambbi.co.id-MUAROJAMBI-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi hari ini berjalan dengan penuh kejutan. Contohnya saja di TPS 07 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Kejadian di TPS ini banyak warga yang masuk didalam DPT tidak diperkenankan memilih oleh KPPS. Hal ini dikarenakan perbedaan KTP dengan desa yang ada di kawasan TPS.

"Kami dak bisa milih, katonyo kareno dak samo alamat KTP dengan alamat TPS," kata salah satu warga yang tidak bisa memilih, Kamis (27/5/2021).

Karena kejadian ini, sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dengan warga. Namun, hal ini bisa dilerai karena gerak cepat dari aparat yang berjaga di sekitaran TPS.

Ketua KPU Muarojambi, Elvi Prasetia, khirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih

Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.

"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat.

Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.

Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (akd)