radarjambbi.co.id-MUAROJAMBI-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi hari ini berjalan dengan penuh kejutan. Contohnya saja di TPS 07 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Kejadian di TPS ini banyak warga yang masuk didalam DPT tidak diperkenankan memilih oleh KPPS. Hal ini dikarenakan perbedaan KTP dengan desa yang ada di kawasan TPS.
"Kami dak bisa milih, katonyo kareno dak samo alamat KTP dengan alamat TPS," kata salah satu warga yang tidak bisa memilih, Kamis (27/5/2021).
Karena kejadian ini, sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dengan warga. Namun, hal ini bisa dilerai karena gerak cepat dari aparat yang berjaga di sekitaran TPS.
Ketua KPU Muarojambi, Elvi Prasetia, khirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih
Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.
"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat.
Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.
Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (akd)
KPU Provinsi Jambi Mulai Distribusikan Logistik PSU Pilgub Jambi 2020
Tok! Kemenkumham Tak Akui Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Ririn Novianty : Kader PAN Muarojambi Konsisten Menangkan Haris-Sani
KPU Siapkan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi 2021 akan Ganti PPK
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada