JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6).
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 Hijriah.
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Di sisi lain, kata Menag Yaqut, pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
Keselamatan itu bisa terancam jika para WNI tertulari Covid-19 dan varian baru. "Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam atau di luar negeri melalui upaya penanggulangan Covid-19," ujar pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Selain urusan pandemi, kata Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia demi menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," katanya. (ast/jpnn)
Sumber : Jpnn
Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud 2021 Semua Operator
Vaksin Sinovac Mendekati Kedaluwarsa, Begini Permintaan SBN Kepada Menkes
Penjelasan Terbaru MenPAN-RB Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021
Hari ini, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 Provinsi Jambi
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu