RADARJAMBI.CO.ID-Setelah melalui perjuangan panjang, akhir pemkab Tanjung Jabung Timur berhasil memenangkan proses hukum dan ganti rugi Jembatan Muara Sabak (JMS).
Kepastian hukum JMS ini diperoleh berdasar keluarnya putusan Kasasi di Tingkat MA yang disampaikan ke Kejari Tanjab Timur.
Di ketahui bahwa JMS 2014 lalu ditabrak tugboat dan mengakibatkan kerusakan yang cukup mengkhawatirkan.
Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum saat di temui wartawan diruangannya, mengatakan, bahwa telah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tentang gugatan tersebut.
Dijelaskan Lubis, januari 2017, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Batam karna domisili tergugat di Batam, dan putus bulan oktober 2017.
kemudian Banding ke PT Pekanbaru 2019 dan keluar putusan Kasasi. Mengabulkan gugatan pemerintah daerah Tanjabtim untuk Kasasi ke MA.
Lubis menyebutkan bahwa hasil putusan Kasasi MA memenangkan Pemkab Tanjab Timur dengan gugatan Perdata ganti Rugi.
"Keputusan di MA menyatakan terdakwa PT.Sumber Cipta Moda ll dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp.12.960.000.000" jelas Lubis.
Diketahui pemkab Tanjab Timur mengajukan gugatan perdatanya sebesar 21 M.(tam).
Editor : Ansori
Segini Jumlah THR Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Plus Anggota DPRD
Pada 15-16 Mei 2021, semua obyek wisata di Kota Jambi ditutup
Shalat Id hanya digelar di mesjid dan lapangan untuk zona hijau hingga Kuning
Iwako Berbagi 2021, 40 Paket Sembako Disalurkan Pada Masyarakat yang Membutuhkan
Dua Kabupaten Bertetangga, Batanghari dan Muarojambi Zona Merah COVID-19
Peduli Wartawan, SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Sembako ke FJM Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin