Kran Pelantikan 61 Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Sarolangun Mulai Terbuka

Minggu, 13 Juni 2021 - 17:39:00


H Cek Endra didampingi Tontawi Jauhari
H Cek Endra didampingi Tontawi Jauhari /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Promosi dan rotasi jabatan eselon II, III dan IV di lingkaran Pemkab Sarolangun berpotensi akan terjadi.

Terbukanya kran pelantikan tersebut mulai menguak, pasalnya tahapan proses Pilgub Jambi sudah selesai.

Kini tercatat sebanyak 61 kursi jabatan kosong yang tengah dijabat oleh Plt, baik itu di level Kadis, Kaban, Kabag, Camat, Kabid, Lurah, Kasi dan Kasubag.

Menariknya lagi, diluar 61 kursi jabatan yang akan diisi dan dilantik, terbilang sebanyak 200 lebih pejabat di OPD akan dikukuhkan, lantaran adanya perubahan nomenklatur pada tahun 2020, lalu.

Bupati Sarolangun, H Cek Endra ketika dimintai keterangan mengatakan, tertundanya pengsisian jabatan kosong di Pemkab Sarolangun, karena mengikuti proses Pilkada. Dengan usainya pleno KPU Provinsi Jambi, maka akan dikaji dan sharing dengan pihak terkait, apakah pelantikan bisa dilakukan hanya batas pleno KPU Provinsi Jambi atau pasca pelantikan Gubernur terpilih.

"Insya Allah pelantikan ini segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama tertunda, karena adanya kontestasi Pilkada di Provinsi Jambi,"kata H Cek Endra.

Terpisah, Kepala BKPSDM Sarolangun, H A Waldi Bakrie melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai, Kaprawi BM ketika dibincangi belum lama ini mengatakan, kepastian pelantikan dan pengukuhan pejabat menunggu arahan dan petunjuk Bupati.

"Secara administrasi, kami sudah melayangkan berkas surat yang ditujukan ke pak Bupati, kini menunggu arahan beliau, setelah itu akan ditindaklanjuti secara tekhnis,"sebut Kaprawi BM.

Diakui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM, dengan kondisi adanya kekosongan 61 kursi jabatan, tentu saja promosi dan rotasi jabatan berpotensi akan terjadi, misalkan saja eselon IV A naik ke jabatan eselon III B atau eselon III B naik ke posisi jabatan eselon III A.

Sementara itu, jika mengacu pada aturan untuk pengisian dan penambahan jabatan eselon II tidak bisa dilakukan secara langsung, atau disamakan dengan pengisian jabatan eselon III dan IV. Namun, pengisian dan penambahan jabatan eselon II harus dilakukan melalui proses lelang, Pengisian jabatan eselon II bisa dilakukan secara langsung oleh Plt oleh eselon II, atau bisa dilakukan rotasi sesama jabatan eselon II.

"Sejumlah jabatan eselon II yang tengah dijabat oleh Plt, diantaranya Staf Ahli, Kadis PUPR, Kadis P3A dan BPPRD,"tandasnya. (ciz)


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S