Bandung - Pasien COVID-19 yang meninggal di Kota Bandung dimakamkan di TPU Cikadut. Dari 999 makam selama setahun ini, ternyata 741 makam tidak terkonfirmasi positif COVID-19.
Pihak keluarga atau ahli waris pun banyak yang membongkar makam dan memindahkannya. Tercatat ada 153 makam yang sudah dipindahkan.
"Kuota sekitar 5 ribuan, yang sudah terisi 999 dan yang makam dipindahkan ada 153. Itu data per 14 Maret," kata Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya untuk biaya pembongkaran makam, ahli waris dikenai biaya Rp 75 ribu. "Itu biaya untuk membongkar saja. Untuk biaya kafan, biaya pemulasaraan, pengangkutan dan pemakaman kembali di tempat baru itu ditanggung ahli waris," katanya.
Bambang mengimbau agar ahli waris yang jenazah keluarganya dinyatakan negatif COVID-19 untuk bersabar memindahkan makam. Ia menyarankan kalaupun ingin memindahkan makam, sebaiknya tunggu 1 hingga 2 tahun lagi.
"Saya mengimbau kepada ahli waris untuk bersabar, kalau bisa sampai dua tahun pemindahan itu. Kalau dua tahunkan tinggal tulang belulang dan proses tidak rentan dengan penyakit, karena kalau baru sebulan, tiga bulan, enam bulan sedang proses pembusukan sehingga berisiko," jelasnya.
Namun kalau tetap ingin segera memindahkan makam, Bambang menyatakan pihak keluarga harus memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.
"Boleh dengan catatan yang dipindah itu ada keterangan dari rumah sakit, bahwa almarhum negatif COVID-19," ungkapnya.
Selain itu, jenazah yang dipindahkan harus diterima di tempat pemakaman barunya.
"Harus ada surat penerimaan dari tempat pemakaman baru, mau di kampung atau di malam keluarga," ujarnya.
Tak hanya itu, protokol kesehatan yang memindahkan jenazah itu harus memenuhi standar, pasalnya rentan menularkan penyakit.
"Kemudian harus memenuhi standar protokol kesehatan, kenapa seperti itu, karena usia mayat dalam proses pembusukan dalam satu tahun tuh, sehingga kesehatan yang membongkar, yang mengkafani dan memulasara dan yang mengangkut harus dijamin aman," pungkasnya (wip/mso)
Sumber : Detik.com
PENDAFTARAN CPNS Segera Diumumkan, Cek Dulu Aturannya di Sini
Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
Ini Alasan Menag Yaqut Mengundurkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2021
Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud 2021 Semua Operator
Vaksin Sinovac Mendekati Kedaluwarsa, Begini Permintaan SBN Kepada Menkes
Penjelasan Terbaru MenPAN-RB Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder