Lagi, Mengulik TWK

Senin, 12 Juli 2021 - 10:28:59


Aqila Fahmi Rosyida
Aqila Fahmi Rosyida /

Radarjambi.co.id-Pada bulan Maret tanggal 9 dan 10 telah diadakan Tes Wawasan Kebangsaan yang bertujuan untuk pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa kita sebut KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal tersebut didasarkan atas dasar taat Pancasila, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan pemerintahan yang sah.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara.

TWK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga tes nya pun berbeda. Sebanyak 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes alih status, termasuk wajib mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan.

1.274 dari 1.349 pegawai dinyatakan lulus dan 75 orang tidak lulus. Sebanyak 51 dari 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK pun diberhentikan, dan 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa dibina.

Sejumlah pegawai KPK yang mengikuti tes mengatakan, tes tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian pertanyaan dan esai.

Untuk bagian pertanyaan dibagi menjadi tiga modul. Modul 1 memiliki 68 soal, modul 2 sebanyak 60 soal, dan modul 3 sebanyak 60 soal. Pada bagian pertanyaan, ada soal yang menyangkutkan pilihan antara Al-Qur’an atau Pancasila.

Menurut pendapat saya, kedua hal tersebut tidaklah patut untuk dipilih salah satunya. Pertanyaan seperti itu merupakan pertanyaan yang kurang masuk akal, karena sudah jelas kedua hal tersebut telah berbeda konteks dalam artian tidak boleh disejajarkan.

Jika pertanyaan tersebut diajukan, bukankah sama saja dengan melukai nilai-nilai Pancasila? Bukankah sudah jelas nilai-nilai Pancasila seluruhnya terkandung didalam Al-Quran? Mungkin pertanyaan ini dapat dijadikan sebagai pertanyaan dengan maksud menguji mental.

Namun, bukankah jika diperintahkan untuk memilih antara Pancasila dengan Al-Quran itu terlalu kontroversial?Kredibilitas sudah seharusnya ada disetiap tes, apalagi jika pertanyaan tersebut ada pada tes penting seperti TWK ini.

 Al-Qur'an atauPancasila adalah dua hal yang tidak seharusnya disamakan, karena fungsinya pun beda. Seperti layaknya memilih antara jantung atau otak.

Keduanya sangat dibutuhkan, dan tidak bisa dibandingkan, derajatnya berbeda. Tetapi tentu dalam konteks ini jika benar-benar harus dihadapkan untuk memilih salah satu.

Sudah barang tentu sebagai manusia yang taat agama akan memilih Al-Qur'an, karena Al-Qur'an juga mengandung nilai-nilai Pancasila, bahkan Al-Qur'an memilikiderajat berkali-kali lipat lebih tinggi daripada Pancasila.

Mari kita lihat bunyi sila pertama yang ada pada Pancasila, "Ketuhanan yang Maha Esa". Bisa kita pahami bahwaPancasila sendiri jelas meninggikan derajat agama.

Maka yang apa seharusnya kita lakukan? Bukankah dalam Pancasila sendiri menuntun kita untuk patuh dan taat terhadap Tuhan? Sedangkan membela Al-Qur'an merupakan salah satu bentuk untuk patuh kepada Tuhan.

Jadi, jikakita mengamalkan ajaran agama, tidak lain kita juga sedang mengamalkan salah satu sila pada Pancasila.

Maka demikian, sudah semestinya jika Al-Qur'an dan Pancasila memang tidak dapat disederajatkan. Terlebih Indonesia mengakui adanya enam negara, yang tiap-tiap agamanya memiliki kitab suci.

Hal ini tentu menjadi hal yang mutlak, apakah kemudian pancasila juga disederajatkan dengan kitab suci yang lain? Agaknya bukan hal yang wajar jika Al-Qur'an dan Pancasila disederajatkan, karena di dalam Al-Qur'an sendiri sudah mencakup semua nilai pancasila.

Harapannya pihak KPK dan BKN bisa lebih kritis lagi dalam mengajukan pertanyaan agar tidak timbul perselisihan yang tidak diinginkan.(***)

 

Penulis :

Aqila Fahmi Rosyida

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan