radarjambi.co.id-TANJABTIMUR- Samsat di kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melakukan inovasi untuk mendongkrak PAD didaerah ini dengan manarik pajak dari kendaraan air.
Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Asnawi, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini akan mengenaka pajak kendaraan sungai dan laut. Yaitu jenis pompong berkapasitas 5 hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Untuk mendukung program inovasi pajak di bidang ini, Asnawi, menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim dengan bekerja sama pihak pihak terkait. Tim ini akan melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Target pompong 5 GT hingga 7 GT dan didaftar sebagai kendaraan wajib pajak. Dengan pendataan ini akan mendapatkan daftar kepemilikan dan administrasi ke kepemilikan kapal atau pompong warga.
Selama ini hal ini belum di lakukan di daerah Tanjab Timur, sementara daerah lain sudah melakukan tertib administrasi dan pajak untuk kendaraan air ukuran GT seperti ini.
"Karena setiap kapal yang berlayar di laut maupun sungai wajib terdaftar dan memiliki surat dokumen kepemilikan kapal pompong atau dokumen lainnya. Hal itu bisa memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut dan sungai saat berlayar. Bahkan bisa dijadikan oleh pemilik sebagai jaminan kredit usaha," ungkap Asnawi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim Nusirwan SE, menyambut baik rencana terobosan Samsat ini.
Apalagi daerah ini adalah daerah perairan sungai dan laut. Tentulah sangat potensi akan pajak kendaraan air.
"Ribuan kendaraan kapal pompong kapasitas 5 GT keatas didaerah kita ini" sebut Nusirwan. (tam/akd)
Gubernur Jambi Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi
Bupati Tanjabbar Jadi Narasumber Kegiatan Pelatihan Teknis Bagi Non Aparatur
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan