Paut Syakirin Diduga Beri Rp 2,3 M Uang Tambahan 'Ketok Palu' DPRD Jambi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 20:55:48


/

Jakarta - Pihak swasta Paut Syakirin (PS) ditetapkan tersangka baru dalam kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK menyebut Paut diduga memberikan uang dengan total Rp 2,3 miliar kepada eks Anggota Komisi III DPRD Jambi.

"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dari uang ketok palu tambahan untuk pada anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2017," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

KPK kemudian mengungkap motif pemberian uang 'ketok palu' tamahan itu. Pemberian uang itu, kata Setyo, agar perusahaan Paut mendapatkan proyek pada tahun 2017.

"Pemberian uang tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jambi di tahun 2017," jelasnya.

Jumlah dana yang disiapkan tersangka sekitar 2,3 miliar. Pemberian dilakukan secara dua tahap.

Pada November 2016 Paut diketahui memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada 13 mantan anggota Komisi III DPRD Jambi. Paut memberikan uang tersebut melalui Hasanuddin kepada Effendi Hatta di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Uang sebesar Rp 325 juta Bulan November 2016 pemberian uang oleh tersangka PS melalui H kepada EH di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang," kata dia.

Lalu, pada Januari 2017 Paut juga diketahui memberikan uang sebesar 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zaenal Abidin. Uang tersebut akan dibagikan kepada 13 orang mantan anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

"Uang sebesar Rp 1,950 miliar sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada EH dan ZA di rumah tersangka PS sebesar Rp 1,950 Miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Paut ditangkap KPK pada ada Sabtu (7/8) kemarin. Penangkapan Paut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Hari Sabtu 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Ali Fikri hari ini. (lir/lir)

 

Sumber : Detik.com