Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi mengumumkan Pengetatan level lV Kota Jambi tidak diperpanjang.
Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Walikota Jambi, di Aula Griya Mayang, Minggu sore ( 29/8)
Wali Kota Jambi menyampaikan bahwa pengetatan yang dimulai tanggal 23-29 Agustus 2021 resmi dihentikan.
Berdasarkan Intruksi Walikota Jambi nomor 19 tahun 2021, pengetatan dan penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi berkahir hari ini 29 Agustus bersama Forkompimda Kota Jambi sudah melakukan evaluasi dan rapat koordinasi terkait pengetatan yang sudah berlangsung selama satu minggu tersebut.
"Hasil keputusan rapat, pengetatan PPKM level 4 kami tidak diperpanjang lagi, baik pos luar kota maupun dalam kota tidak lagi disekat. Kegiatan non esensial, akad nikah dan resepsi sudah bisa dipeebolehkan dengan pembatasan," katanya.
"Keputusan tersebut melihat tren penurunan kasus yang signifikan," tambahnya. Meskipun demikian Fasha berharap masyarakat yang tidak berkepentingan mendesak agar tetap berada di rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
"Kepada masyarakat harapan kita apabila tidak ada kepentingan yang mendesak untuk tidak berkeliaran keluar rumah sehingga menimbulkan kerumunan,"harapnya.(ria/akd)
Kajati Dan Gubernur Jambi Resmikan Wilayah Khusus Masyarakat SAD
Sukandar Tegaskan Pemkab Tebo Tidak Ada Sembunyikan Data Covid-19
Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 Secara Virtual
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD