Satnarkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba

Kamis, 09 September 2021 - 21:24:07


Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti /

Radarjambi.co.id-TEBO- Malang bagi M. Padlan (29), warga Desa Aburan Sebrang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dirinya terpaksa mencicipi dinginnya sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tebo setelah ditangkap oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Kamis (09/09) karna kedapatan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, tersangka M Padlan ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat laporan, tim Satreskoba Polres Tebo bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di wilayah desa Aburan Sebrang.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Aburan Seberang yang dilakukan oleh pelaku, dan syukurnya pelaku berhasil kita amankan,"sebut Kasat Narkoba saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya lebih lanjutm Saat elakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar shabu-shabu bruto 40,08 gram, uang tunai Rp.665.000.00 (enam ratus enam puluh lima ribu), 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) Unit HP oppo A53 warna hitam, 1 (satu) tas hitam merk CK, 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam, dan 1 ( satu ) unit timbangan digital.

"Dari hasil penggeledahan pelaku, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu bruto 40,08 gram, dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Pelaku mengaku kata kasat, barang bukti Narkotika yang didapatkan dari tangan pelaku, didapatkannya dari pelaku EG, yang kini masih dalam pengejaran.

"Untuk pemasok barang haram tersebut, masih dalam pengejaran. Sementara pelaku kita kenakan dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.(yan/akd)