8 Catatan Banggar DPRD Sarolangun Atas Persetujuan Ranperda P-APBD 2021

Jumat, 24 September 2021 - 19:59:27


Penandatanganan bersama terhadap Ranperda P-APBD Sarolangun 2021
Penandatanganan bersama terhadap Ranperda P-APBD Sarolangun 2021 /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun mengeluarkan 8 catatan yang terangkum dalam laporan dan rekemendasi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD tahun 2021.

Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna tingkat 2 dengan agenda, laporan Banggar dan penandatanganan bersama terhadap Ranperda P-APBD, Jum'at (24/09) sekitar pukul 16.29 WIB, sore.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Aang Purnama SE MM didampingi Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan dan dihadiri 29 dari 35 orang anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati, H Hillalatil Badri, Asisten I, Asisten II bersama sejumlah Kepala OPD.

Banggar mempercayakan kepada Fadlan Kholik SE ME Sy untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi Banggar.

Disampaikan Fadlan Kholik, hasil pembahasan DPRD Sarolangun, maka Banggar memahami pentingnya dilakukan P-APBD tahun 2021 akibat penurunan pendapatan dan belanja daerah.

Akan tetapi, jelas Fadlam Kholik pergesaran antar rincian objek belanja yang dilakukan melalui perubahan Perbup tentang penjabaran APBD 2021 yang harus ditampung dalam Perda P-APBD 2021 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan dalam KUA APBD tahun 2021.

"Sepertinya terdapat Silpa tahun anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun berjalan serta adanya refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2021,"katanya.

Selain itu, Banggar dapat memahami penambahan dan penyesuaian dana BOS dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun akan disesuaikan dengan struktur Ranperda P-APBD 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Banggar mengharapkan agar pemerintah daerah memprioritaskan anggaran kembali kekurangan gaji TKD untuk sebulan dan kekurangan TPP ASN tahun 2021 sebanyak 3 bulan pada APBD 2022.

"Direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur terutama pada jalan-jalan kabupaten,"ucapnya.

Selain itu, Banggar mengusulkan ke pemerintah daerah untuk kegiatan perencanaan review desain tidak dianggarkan dalam P-APBD 2021 tapi dimasukkan dalam perencanaan APBD 2022. Kemudian diharapkan dalam perencanaan pembangunan di kawasan hutan harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan, izin pinjam pakai terlebih dahulu didapatkan

Menariknya, Banggar minta perencanaan pada kegiatan peningkatan jalan desa Lubuk Sepuh, Dusun Lubuk Buntak, Kecamatan Pelawan yang telah dikerjakan atau akan dikerjakan oleh PT Migas Sriraya, untuk itu supaya dialihkan menjadi perencanaan kegiatan pengaspalan Desa Bukit, desa Pulau Aro menuju desa Lubuk Sepuh.

Kemudian, minta ke Bupati agar segera melakukan pelantikan pejabat yang ada di Kabupaten Sarolangun terutama jabatan yang kosong dan jabatan yang masih dijabat oleh Plt untuk dilantik sebagai pejabat defenitif

"Berdasarkan tahapan proses pembahasan nota keuangan rancangan APBD dan Ranperda P-APBD yang telah disampaikan, maka Banggar menyimpulkan, nota keuangan rancangan APBD dan Ranperda P-APBD 2021 telah sesuai dengan prioritas dan ketentuan perundang-udangan yang berlaku serta P-APBD, pada prinsipnya secara umum dapat menyetujui Rancangan P-APBD dan Ranperda P-APBD 2021,"tegasnya.

Terpisah, Wakil Bupati H Hillatil Badri memberikan apreasiasi kepada DPRD Sarolangun telah menjalankan tugas pokok dan fungsi, sehingga Ranperda P-APBD 2021 dapat disetujui.

"Ranperda P-PABD akan ditindaklanjuti ke Pemprov Jambi, guna dilakukan evaluasi,"tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S