Warga Serahkan 37 Pucuk Senpi Rakitan Ke Polres Tebo

Rabu, 10 November 2021 - 23:06:52


Kapolres Tebo saat menerima penyerahan senpi rakitan oleh perwakilan masyarakat
Kapolres Tebo saat menerima penyerahan senpi rakitan oleh perwakilan masyarakat /

Radarjambi.co.id-TEBO-Kepolisian Resort (Polres) Tebo, Rabu (10/11) menerima 37 Pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis kecepek yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat kepada Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,S.I.K di Mapolres Tebo.

Tampak hadir mendampingi Kapolres menerima senpi rakitan tersebut Waka Polres Tebo Kompol Yudha Lasmana,S.I.K ,Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K ,Kasat Intelkam Polres Tebo AKP Dastu Gustiawan, SH,MH ,Kapolsek Sumay IPTU Maryono,S.,Kapolsek Tebo Ilir IPTU Winarno,SH , Kapolsek Tengah Ilir IPTU Jhon Sinaga ,SH , Kapolsek VII Koto IPTU Ika Yuhana Widiatmiko,S.I.Kom, dan Kapolsek VII Koto Ilir IPTU Robinson Manullang.

Perwakilan masyarakat yang menyerahkan Senpi Jenis kecepek tersebut antara lain Airul Ardani pendamping Suku Anak Dalam (SAD) semambu Kecamatan Sumay, M.Safi'i , Sekdes TKPI VI Koto Ilir, Asep ,Muara Kilis Kec Tengah Ilir, dan Sholeh ,tomas Sungai Abang Kec VII Koto Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang menyerahkan senjata api jenis kecepek dengan sukarela kepada pihak Polres Tebo dan Polsek Jajaran Polres Tebo.

"Saya menghimbau dan meminta kepada masyarakat yang masih memiliki senjata Kecepek agar menyerahkan dengan sukarela kepada Polres Tebo dan Polsek setempat, karna masyarakat yg memiliki senjata api jenis kecepek dapat dipidana dengan UU Darurat 12 Tahun 1951,"terang orang nomor satu di Polres Tebo usai menerima Senpi rakitan tersebut.

Kapolres Tebo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemakaian Senpi rakitan terutama dalam melakukan tindak pidana.

"Polres Tebo akan menindak tegas masyarakat yg menggunakan senjata api jenis kecepek dalam melakukan Tindak Pidana,"tutup Kapolres.(yan/akd)