radarjambi.co.id-KUALTUNGKAL-Kepala Desa (Kades) Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat diduga mengitervensi warga untuk menandatangani kesepakatan ganti kerugian lahan untuk pembangunan jalur tol Jambi-Rengat II.
Hal itu terkuak dari pengakuan beberapa warga yang diminta menandatangani surat kesepakatan untuk membayar fee sebesar 40 persen kepada salah satu kelompok tani di wilayah tersebut.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Tanjab Barat Dapil IV, Sutejo angkat bicara.
Politisi Partai Gerindra itu menduga ada oknum yang bermain dibalik masalah tersebut.
Menurut Tejo, regulasi dari Pemerintah sudah jelas, ini program pemerintah dan jika ada oknum yang minta fee hingga 40 % sepanjang warga di rugikan jangan dicairkan.
"Kan tidak ada regulasi sprti itu (Fee 40 persen, red) kasihan masyarakat apa lagi mayoritas yang kena jalur Tol itu tanaman sawit, harga TBS sekarang sudah cukup tinggi dan ganti rugi harus sesuai supaya warga bisa utuk beli kebun dilokasi yang lain," jelas Tejo.
Terkait surat kesepakan fee 40 persen yang tidak disepakti oleh anggota kelompok tani, Tejo mengapresiasi warga yang belum menandatangani karena merasa dirugikan.
" Yang jadi keberatan masyarakat ada pada poin satu (Fee 40 persen,red) pada surat kesepakatan, itu yang saya dengar," ungkapnya.
Bahkan Tejo menduga ada okjum yang bermain, karena jelas sudah menyalahi regulasi.
"Sara saya agar kembali duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, agar sama-sama enak atau tidak ada masyarakat yang dirugikan," tandasnya. (ken/akd)
Masnah Janji Gaji Dai dan Tafis Tiga Bulan Dirafel, Tapi......
Pemindahan Jalur Batubara ke Bajubang-Tempino Bukan Solusi, Hanya Memindahkan Masalah
Terganggu Jalan Licin, Pengendara Persoalkan Perbaikan Oprit Jembatan Sugeng
Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 2021
Al Haris Gotong Royong bersama Warga sekaligus Resmikan Kawasan Kampung Perikanan.
DPRD Ikut Gencar Sosialisasi Program Vaksinasi Massal di Muaro Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre