Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan Penyelenggaraan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Jambi dan Mitra Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.
Adapun Mitra Pembayaran Pajak Daerah yang telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi yaitu Bank Bukopin, BNI, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, Bank BTN, Bank Jambi, dan PT. Pos Indonesia, serta Bank Mandiri.
"Khusus Bank Mandiri akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi dan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU), dan untuk mitra lainnya akan dilakukan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (24/11).
Kata dia, dengan dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama, maka mulai hari ini (Rabu, red) semua mitra pembayaran yang dapat mengakomodir dan menerima semua jenis Pajak Daerah.
Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan BPHTB serta tentunya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
"Fasilitas yang telah tersedia saat ini pada mitra pembayaran adalah kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai channel yaitu melalui teller bank, virtual account, internet banking, mobile banking, dan ATM," ujarnya.
Nella mengatakan, dengan fasilitas ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan Pelaporan Pajak Daerah yang bersifat Self-Assessment, dapat mengetahui tagihan Pajak Daerah yang harus dibayar, dan tentunya memiliki arsip pembayaran pajak derah secara digital.
Selain pengembangan metode pembayaran semua jenis pajak tersebut, BPPRD juga melakukan pengembangan tempat pembayaran yang tidak hanya dilakukan pada perbankan saja.
Tetapi pengembangan kerjasama dimana Pemerintah Kota Jambi telah menginisasi kerjasama dengan aplikasi pembayaran non-bank, yaitu platform marketplace di pasar online yang akan diperkenalkan dan disosialisasikan penggunaannya secara massif kepada masyarakat melalui media sosial, media cetak dan media elektronik.
"Selain itu juga Pemerintah Kota Jambi juga memanfaatkan penggunaan dompet digital yang sudah biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita," katanya.
Sementara itu, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan kerjasama yang dibangun ini dipersembahkan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk memudahkan masyarakat Kota Jambi dalam melakukan pembayaran pajak daerah sejalan dengan Jambi Smart City yang terintegrasi dengan teknologi.
"Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah," katanya.
Fasha mengatakan bahwa tahun depan pihaknya mentargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp454 miliar. Jumlah itu menyumbang 27,7 persen postur APBD Kota Jambi tahun 2022.
"Jadi masih ada potensi PAD yang belum tergali maksimal. Untuk itu saya minta BPPRD bisa mendata dan mengoptimalkan pajak-pajak yang belum tergali ini. Saya sudah tekankan cari inovasinya, kemudian tarik pajaknya," katanya.
Fasha menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB.
Sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB adalah di tanggal 30 September, namun diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember.
"Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan agar pejabat dilingkup Pemkot Jambi bisa menjadi teladan dalam hal pembayaran pajak, terutama pajak PBB. "Bisa saja nanti salah satu indikator asesmen pejabat adalah terkait dengan ketaatan membayar pajak dan juga perolehan pajak di dinas atau instansi yang dipimpinnya," katanya.
Pada kesempatan itu, Walikota Jambi juga melaunching aplikasi e-SPPT PBB yang merupakan aplikasi pengembangan lanjutan dan aplikasi SIMPAREDA atau Sistim Informasi Manajemen Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Simpareda sendiri merupakan aplikasi induk milik BPPRD Kota Jambi sebagai sistim informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi digital.
Aplikasi e-SPPT PBB ini merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan pencetakan ulang SPPT PBB dan ingin mengetahui tunggakan pajak PBB. Aplikasi ini sangat mudah sekali penggunaannya dan dapat download secara gratis di Playstore.(ria/akd)
Terkait Fee 40 Persen Dalam Ganti Rugi Jalan Tol, Wabup Minta Masyarakat Lapor Jika Merasa Dirugikan
Bupati Tanjab Barat Sakit, Sekda: Mohon Do'a Agar Beliau dan Istri Cepat Sebuh
Dewan Duga Ada Oknum Dibalik Fee 40 Persen Ganti Rugi Jalur Tol Jambi - Rengat II
Masnah Janji Gaji Dai dan Tafis Tiga Bulan Dirafel, Tapi......
Pemindahan Jalur Batubara ke Bajubang-Tempino Bukan Solusi, Hanya Memindahkan Masalah
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB