Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Fraksi PAN DPRD Muarojambi kini mengupayakan agar warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar khusunya yang dulu mengikuti transmigrasi agar memproleh sertifikat tanah mereka dari PTPN 6.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Fraksi PAN Robinson Sirait. Robinson mengatakan saat ini ada 100 warga yang belum memiliki sertifikat tanah hak milik.
Dan warga yang memiliki lahan tersebut merupakan warga yang mengikuti program transmigrasi jaman presiden Suharto.
''Fraksi PAN mengupayakan warga transmigrasi bisa mendapat sertifikat hak milik mereka dari PTPN 6,'' ujar Robinson. Robinson mengatakan, ada sarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapat sertifikat tanah tersebut.
''PTPN Mengupayakan warga mendapat sertifikat. Namun saratnya warga harus menunjukan bukti pelunasan pembayaran lahan transmigrasi,'' katanya.
Lebih lanjut Robinson menyebutkan, warga sangat membutuhkan sertifikat hak milik ini sebagai sarat untuk mengikuti program replanting.
''Salah satu sarat untuk mengikuti replanting harus memiliki sertifikat hak milik. Makanya sertifikat itu sangat dibutuhkan warga,''jelasnya.
Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap direktur PTPN 6 yang telah mengupayakan agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik tanah.
''Kita apresiasi Dirut PTP Nusantara dan jajaran karena mengakomodir permasalahan sertifikasi di bahar grup. Kita tetap meminta agar semua hak warga diselesaikan karena itu hak masyarakat Bahar,'' tegas Robinso. (akd)
Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Tanggapan Fraksi DPRD Muarojambi
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Nota Keuangan RAPBD 2022
Rocky Candra Salurkan Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid di Kota Jambi
Edi Purwanto Berikan Kejutan Ulang Tahun ke Gubernur Al Haris di DPRD
DPRD Jambi Restui Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional
Ketua DPRD Muarojambi Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi