Radarjambi.co.id-TEBO-Bupati Tebo, H Sukandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk berpergian meninggalkan Kabupaten Tebo selama libur peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sebentar lagi akan tiba.
Orang nomor satu di Pemkab Tebo tersebut menegaskan bahwa hal tersebut sudah disampaikannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi untuk mengontrol pelaksanaannya nanti.
"Saya sudah sampaikan ke Sekda mengenai hal tersebut, dan saya juga minta agar saudara Sekda tidak menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi ASN dilingkungan Pemkab Tebo yang hendak Dinas Luar (DL) jelang Nataru ini,"tegas Sukandar kepada awak media.
Dikatakannya lagi kebijakan yang diambilnya tersebut adalah menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca Nataru nantinya.
"Meskipun Kabupaten Tebo saat ini level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pemerintah pusat berencana akan menaikkan status seluruh daerah ke level III.
Untuk itu saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak keluar kota terlebih dahulu di tengah pademi saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat memprediksi akan terjadi lonjakan pasca libur Nataru jika masyarakat tidak mengikuti arahan dari pemerintah,"sebutnya lagi.
Disebutkannya selama penerapan PPKM level 3 selama Nataru, dirinya menghimbau agar masyarakat membatasi aktivitas.
"Terutama aktivitas masyarakat yang menyebabkan terjadinya kerumunan dilarang nantinya, tetap jaga Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat selama beraktivitas sehari-hari,"tutup Sukandar.(yan/akd)
M Fadhil Arief : Januari 2022 Pemkab Akan Bayar Kewajiban Semua Pihak
Proyek APBD-P Tanjabbar Tumpang Tinding Dengan DD, Dewan: Ini jelas Salah
Festival Kuliner Lahirkan Inovasi Makanan Tradisional Kota Jambi
Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Siap Beroperasi, Tunggu Peresmian Dari Presiden